Contoh Format Surat Perjanjian Kerjasama Antara Koperasi Dengan PT. Bank



PERJANJIAN KERJASAMA

Antara

KOPERASI / KJKS / UJKS………………

DENGAN
PT. BANK …………..CABANG………….

DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBIAYAAN PRODUKTIF KOPERASI DAN
USAHA MIKRO (P3KUM) POLA SYARIAH


Nomor : ……………..
Nomor : ……………..

Pada hari ini ……………… tanggal ……………………. Bulan ……….. tahun Dua ribu enam (……………………..2006 ), kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I.     Koperasi KJKS/UJKS ……………………..dalam hal ini diwakili oleh ……………….(Ketua) bertindak untuk dan atas nama Koperasi KJKS/UJKS ………………………..berdasarkan Akta Koperasi  Nomor ………………tanggal ……………………beralamat di Jln. Raden Intan No. 83 Way Mengaku Lampung Barat. Selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA

II.   PT. Bank ………………Cabang ……………..dalam hal ini di wakili oleh ……………..(Kepala Kantor Cabang PT. Bank …………Cabangan …………….beralamat dijalan …………….bertindak untuk dan atas nama PT. Bank ……………Cabang ………………berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank ……………Nomor …………tanggal ………..tahun ……… selanjutnya dalam perjanjian kerjasama ini disebut sebagai PIHAK KEDUA

Dengan ini KEDUA BELAH PIHAK menyatakan sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka pelaksanaan Program Perkuatan Dana Bergulir Syariah untuk Pemberdayaan Usaha Mikro TA. 2006, dengan berlandaskan :

1.    Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/VI/2006, tanggal 29 Juni 2006 tentang Petunjuk teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah tahun 2006

2.    Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Pembiayaan Nomor 63/Kep/Dep.3/VIII/2006, tanggal 30 Agustus 2006 tentang Penetapan Nama-nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariiah Peserta Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah tahun 2006

3.    Perjanjian Kerjasama  Antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan  PT. Bank ……………..Nomor…………..tanggal ………………2006 tentang Pelaksanaan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM)

Untuk itu KEDUA PIHAK menyatakan sepakat untuk kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :


Pasal 1

PENGERTIAN

1.    Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM) Pola Syariah yang selanjutnya disebut program, adalah rangkaian kegiatan Pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan memperluas kesepakatan kerja, yang dilakukan dalam bentuk perkuatan permodalan Koperasi Jasa dan keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah (KJKS/UJKS) untuk pengembangan usaha mikro dengan menggunakan pola dana bergulir, termasuk didalmnya koperasi yang dikelola dan melayani anggotanya para wanita pengusaha mikro, Bantuan Perkuatan DBS untuk KJKS dan Perkuatan Permodalan Program Pembiayaan Produktif KUM Pola Syariah.

2.    Dana Padanan adalah dana yang disediakan oleh KSP/USP Koperasi dan atau Pemerintah Daerah dan atau sumber lainnya dan atau dana pinjaman dari Bank Pelaksana/Lembaga Keuangan lainnya.

3.    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Palaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

4.    Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi  adalah unit usaha simpan pinjam koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam, sebagai unit usaha otonom dari kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Palaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

5.    Tim P2LK-MAP adalah Tim ditingkat pusat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang terdiri dari  Tim Pengarah, Narasumber, Tim Teknis secara ex-officio dan Sekretariat.

6.    Bank Pelaksana adalah Bank Rakyat Indonesia dan atau Cabang-Cabangnya yang telah ditetapkan untuk melaksanakan penyaluran dana MAP Tahun Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Naskah Kesepakatan Bersama.

7.    Penyaluran Dana MAP adalah penyaluran dana MAP dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi melalui Bank Pelaksana yang mewajibkan KSP/USP Koperasi untuk mengembalikan Dana MAP tersebut termasuk dana pengembangan dan pengendalian dalam waktu 6 (enam) tahun.

8.    Dana Pengembangan dan Pengendalian Penyaluran Dana MAP adalah tingkat Dana Pengembangan dan Pengendalian yang harus dibayarkan oleh PIHAK KETIGA ke Rekening Penampungan pada  Bank Pelaksana sebesar 9 % (sembilan per seratus) per tahun dihitung dari sisa pokok dana MAP.

9.    Rekening Penampungan adalah rekening yang dibuka atas nama PIHAK KETIGA pada Bank Pelaksana, yang dipergunakan untuk menampung transfer Dana MAP dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Jakarta I atas permintaan Pemimpin  proyek P2LK-MAP yang selanjutnya akan digunakan sebagai rekening pembayaran kewajiban PIHAK KETIGA atas penyaluran Dana MAP.

10. Rekening Pengembalian Pokok adalah Rekening atas nama PIHAK KETIGA pada Bank Pelaksana, dipergunakan untuk menampung seluruh pembayaran pengembalian pokok  penyaluran dana MAP dari PIHAK KETIGA.

11. Rekening Pengembangan dan Pengendalian adalah adalah Rekening atas nama PIHAK KETIGA pada Bank Pelaksana, yang dipergunakan  untuk menampung seluruh pembayaran dana pengembangan dan pengendalian penyaluran dana MAP dari PIHAK KETIGA.


Pasal 2

MAKSUD DAN TUJUAN

1.    PERJANJIAN ini dimaksudkan agar pelaksanaan penyaluran MAP Tahun Anggaran 2004 kepada PIHAK KETIGA sebagai pinjaman untuk selanjutnya dipinjamkan kepada usaha kecil anggotanya.

2.    PERJANJIAN  ini bertujuan untuk mengembangkan permodalan usaha UKM pada sentra/klaster yang belum tersedia pembiayaannya secara memadai dari lembaga keuangan yang ada dan memberikan stimulan pengembangan KSP/USP Koperasi melalui penyediaan modal awal (seed capital) dan modal  padanan (Matching Fund) serta menggalang partisipasi berbagai pihak dalam pengembangan basis permodalan KUKM.


Pasal 3

S A S A R A N

1.    Tersalurnya Dana MAP kepada PIHAK KETIGA melalui Bank Pelaksana.
2.    Meningkatnya usaha bagi usaha kecil sentra/klaster yang dicirikan dengan meningkatnya kapasitas jangkauan, mutu pelayanan dan permodalan PIHAK KETIGA.
3.    Terlaksananya perkuatan permodalan PIHAK KETIGA.


Pasal 4

STATUS DANA MAP

Dana MAP  sebagaimana dimaksud dalam PERJAJIAN  ini adalah dana Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebagai stimulan kepada KSP/USP Koperasi yang ditetapkan untuk disalurkan kepada UKM yang berada dalam.

1.    Sentra  terpilih atau sentra yang ditetapkan guna menstimulasi usaha produktif bagi usaha kecil yang berada dalam sentra/kalster yang bersangkutan.
2.    sentra berkembang yang ditetapkan guna mengoptimalkan usaha produktif bagi usaha kecil yang berada dalam sentra/klaster yang bersangkutan.

Pasal 5

JUMLAH DANA MAP

Besarnya dana stimulan kepada PIHAK KETIGA ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)


Pasal 6

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1.    PIHAK PERTAMA  mempunyai kewajibansebagai berikut:
a.    Mengkoordinasikan pelaksanaan program MAP ditingkat Kabupaten/Kota.
b.    Menginventarisasi, menyeleksi dan mengusulkan KSP/USP Koperasi calon Penerima Dana MAP
c.    Memutuskan KSP/USP Koperasi calon penerima dana MAP untuk selanjutnya disampaikan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung dan Tim P2LK-MAP.
d.    Melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan pelaksanaan Program P2LK-MAP meliputi penyaluran, pemanfaatn, pengembalian dan perguliran dana MAP serta bimbingan teknis.
e.    Melaporkan kegiatan pelaksanaan program P2LK-MAP kepada Kementerian Koperasi dan UKM setiap triwulan dan tahunan.
f.     Melaporkan penyaluran dan pengembalian dan MAP kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung dengan tembusan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Cq. Tim P2LK-MAP.
g.    Menerima Kuasa dengan hak Substitusi dari PIHAK KETIGA untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii. (c), (d) dan (e) ayat 5 pasal ini.
h.    Membuat Perintah Tertulis kepada Bank Pelaksana sesuai dengan Kuasa yang diberikan PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 huruf ‘ e’ dan ‘ f ’ Pasal ini untuk memindahbukukan dana pada Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii. (c), (d) dan (e) ayat 5 pasal ini.
i.     Bersama-sama dengan Bank Pelaksana melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatn Penyaluran Dana MAP oleh PIHAK KEDUA.

2.    PIHAK PERTAMA mempunyai HAK sebagai berikut :
a.    Memperoleh bagian dari jasa/bunga Penyaluran Dana MAP sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 butir c.ii. (b) pada pasal ini setelah Dinas yang bersangkutan mengirimkan laporannya sebagaimana dimaksud dalam Naskah Kesepakatan Bersama.
b.    Menerima laporan dari PIHAK KETIGA tentang realisasi penerimaan dana MAP paling lambat 1 (satu) bulan sejak dana MAP diterima/ditarik dari Rekening Penampungan.
c.    Menerima laporan dari PIHAK KETIGA tentang penyaluran pengembalian dan tunggakan, Dana MAP setiap triwulan dan tahunan.
d.    Menerima laporan dari PIHAK KETIGA tentang pembayaran dana pengembangan dan pengendalian penyaluran Dana MAP setiap triwulan dan tahunan.
e.    Mengusulkan kepada Tim P2LK-MAP dengan diketahui oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung untuk memindahbukukan dana pada Rekening Pengembalian Pokok untuk dialihkan kepada KSP/USP Koperasi lain penerima Dana MAP.

3.    PIHAK KEDUA mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a.    Membukukan dana MAP dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN Jakarta I) pada Rekening Penampungan PIHAK KETIGA dan penyaluran dana MAP kepada PIHAK KETIGA.
b.    Melakukan penarikan dan penerimaan dana pengembangan dan pengendalian dan angsuran pokok penyaluran Dana Pengembangan dan Pengendalian Dana MAP dari PIHAK KETIGA sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 butir ‘c’ dan ‘d’ Pasal ini.
c.    Atas perintah tertulis dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrain dan Perdagangan Propinsi Lampung melakukan pemindahbukuan dana dalam Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian setiap triwulan (Maret, Juni, September dan Desember ) dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 butir c.ii. (a) dan (b) pasal ini.
d.    Atas Perintah Tertulis dari PIHAK PERTAMA  melakukan pemindahbukuan dana dalam Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian setiap triwulan (Maret, Juni, September dan Desember ) dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat 5 butir c.ii. (c), (d) dan (e) pasal ini.
e.    Atas perintah tertulis dari Tim P2LK-MAP melakukan pengalihan Dana MAP dari Rekening Pengembalian Pokok ke Rekening Penampungan KSP/USP Koperasi terpilih lainnya.
f.     Bersama-sama Tim P2LK-MAP atau wakilnya melakukan monitoring dan pengawasan atas pemanfaatan Penyaluran dana MAP kepada PIHAK KETIGA secara berkala.

4.    PIHAK KEDUA mempunyai Hak untuk memperoleh bagian dari jasa/bunga Penyaluran Dana MAP sebagaiman dimaksud dalam ayat 5 butir c.i Pasal ini.

5.    PIHAK KETIGA mempunyai Kewajiban sebagai berikut :
a.    Membuka 3 (tiga) buah Rekening Giro pada bank Pelaksana yang terdiri dari Rekening Penampungan, Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dan Rekening Pengembalian Pokok.
b.    Membukukan dan mengadministrasikan Dana MAP yang diterima sebagai pinjaman  untuk selanjutnya diteruskan sebagai pinjaman kepada minimal 20 (dua puluh) orang usaha kecil anggotanya pada sentra/kalster paling lambat 25  (dua puluh lima) hari, dengan ketentuan antara lain sebagai berikut :
i.     Plafond pinjaman kepada setiap anggota  PIHAK KETIGA  maksimal sebesar        Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jangka waktu pinjaman kepada anggota maksimal 2 (dua) tahun.
ii.    Jasa/bunga pinjaman kepada anggota dan ketentuan pinjaman lainnya sesuai dengan ketentuan pinjaman yang berlaku pada PIHAK KETIGA.

c.    Membayar dana pengembangan dan pengendalian dana MAP sebesar 9 %  (sembilan persen) per tahun dari sisa pokok dana MAP yang diterima PIHAK KETIGA  yang dibayar setiap bulan ke Rekening Penampungan pada Bank Pelaksana dengan alokasi sebagai berikut :
i.     Sebesar 4 % (empat persen) sebagai imbal jasa Penyaluran dana MAP kepada Bank Pelaksana.
ii.    Sebesar 5% (lima persen) dibukukan dalam Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian untuk selanjutnya setiap triwulan (Maret, Juni, September dan Desember) atas perintah PIHAK PERTAMA yang dipergunakan untuk:
(a)      Biaya operasional dalam rangka monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas, pengemdalian dan pengawasan  Program P2LK-MAP  sebesar 1% (satu persen) dibayarkan kepada Dinas Koperasi, Perindustrain dan Perdagangan Propinsi Lampung.
(b)     Biaya operasional dalam rangka monitoring dan evaluasi, peningkatan kapasitas, pengendalian dan pengawasan Program P2LK-MAP sebesar 1%  (satu persen) dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
(c)      Pembayaran imbal jasa kepada Bisnis Development Services sebesar 1% (satu persen).  Apabila BDS tidak melakukan fungsi dan perannya sebagai fasilitator, maka alokasi dana pengembangan dan pengendalian sebesar 1% diakumulasikan kedalam Rekening Pokok KSP/USP sebagai pemupukan modal KSP/USP Koperasi yang bersangkutan.
(d)     Pemupukan modal bagi PIHAK KETIGA sebesar 2 % (dua persen)

d.    Mengembalikan pokok dana MAP ke Rekening Pengembalian Pokok  pada PIHAK KEDUA dengan ketentuan angsuran sebesar :
Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) selama tahun ke-3 s/d ke-4 dan Rp. 18.750.000- ( delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selama tahun ke-5 s/d ke 6 untuk sentra Kalsifikasi B *)

e.    PIHAK KETIGA  setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi  kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii (a) dan (b) Ayat ini.

f.     PIHAK KETIGA  setuju dan dengan ini  telah memberikan Kuasa Hak Substitusi kepada  PIHAK PERTAMA  untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana  dimaksud dalam butir c.ii.(c), (d) dan (e) ayat ini.

g.    PIHAK KETIGA setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa dengan Hak Substitusi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan dana dari Rekening Pembayaran dana pengembangan dan pengendalian dengan alokasi sebagaimana dimaksud dalam butir c.ii.(a), dan (b) ayat ini.

h.    PIHAK KETIGA setuju dan dengan ini telah memberikan Kuasa dengan Substitusi kepada Tim P2LK-MAP, untuk melakukan pendebetan/pemindahbukuan  dana MAP yang  berasal dari pengembalian pokok Dana MAP pada Rekening Penampungan untuk dipindahbukukan ke Rekening KSP/USP Koperasi terpilih lainnya.

i.     Dengan adanya pemberian Kuasa sebagaimana dimaksud dalam huruf  ‘ f ’  huruf ‘ g ’  danhuruf ‘ h ‘ Ayat ini, maka tidak diperlukan lagi adanya surat Kuasa tersendiri.

j.     Kuasa yang diberikan PIHAK KETIGA kepada PIHAK PERTAMA, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung dan Tim P2LK-MAP sebagaimana dimaksud dalam huruf ‘f’ huruf ‘g’ dan huruf ‘h’ Ayat ini tidak dapat ditarik/dibatalkan oleh PIHAK KETIGA sampai seluruh kewajiban PIHAK KETIGA sebagai penerima dana MAP telah diselesaikan/dilunasi.

k.    Membina usaha kecil anggotanya, mensupervisi pemanfaatan pinjaman dan melakukan penagihan pengembalian dana MAP dari usaha kecil anggotanya.

l.     Menyampaikan laporan :
i.     Tentang penerimaan dan penyaluran Dana MAP setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA  dengan tembusan PIHAK KEDUA dan Dinas/lembaga yang Membidangi Pembinaan Koperasi dan UKM Propinsi sesuai dengan format terlampir.
ii.    Tentang Penyaluran dan pengembalian dana MAP setiap triwulan dan tahunan kepada PIHAK PERTAMA dengan tembusan PIHAK KEDUA dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Lampung sesuai dengan format terlampir.

m.  Mengikuti bimbingan teknis, konsultasi teknis dan pertemuan lainnya dalam rangka pelaksanaan Program P2LK-MAP.

n.    Mengembangkan kemampuan manajemen usaha simpan pinjam.

o.    Melaksanakan saran dan rekomendasi serta petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Pasal 7

JANGKA WAKTU

1.    PERJANJIAN ini berlaku utuk jangka waktu selama 6 (enam) tahun  terhitung sejak ditandatanganinya PERJANJIAN ini  sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

2.    Apabila PERJANJIAN ini akan diakhiri oleh salah sati pihak dengan sebab-sebab yang kuat dan setujui oleh para Pihak maka Pihak yang menghendaki berakhirnya PERJANJIAN ini wajib memberitahukan cera tertulis kepada Pihak lainnya untuk memperoleh persetujuan  para Pihak, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum diakhirinya PERJANJIAN ini.

3.    Apabila PIHAK KETIGA akan mengakhiri PERNAJIAN ini  sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 Pasal  ini, maka PIHAK KETIGA terlebih dahulu harus membayar dan mengembalikan suluruh Dana MAP yang menjadi kewajiban PIHAK KETIGA ke Rekening Penampungan pada Bank Pelaksana.

4.    Dalam hal PERJANJIAN ini berkhir oleh sebab apapun juga termasuk diakhirinya Naskah Kesepakatan maka pengakhiran PERJANJIAN ini tidak mempengaruhi hak dan kewajiban dan atau tanggung jawab para Pihak yang masih harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan kegiatan sebelum berakhirnya PERJANJIAN ini dan juga tidak menyebabkan berakhirnya Perjanjian-perjanjian/surat  menyurat yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan PERJANJIAN ini sampai dengan selesainya seluruh hak dan kewajiban para Pihak sebagaimana diatur dan ditentukan dalam masing-masing PERJANJIAN tersebut.


Pasal 8

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.   Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan PERJANJIAN ini, maka para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

2.   Apabila  cara-cara penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini tidak dapat ditempuh, maka kedua belah Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro.



Pasal 9

P E N U T U P

1.   Dalam hal terdapat hal-hal yang belum atau tidak di atur dan atau terdapat kekeliruan dalam PERJANJIAN ini akan ditentukan kemudian secara musyawarah oleh para Pihak yang akan dituangkan dalam surat-menyurat atau Addendum tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

2.   Apabila dikemudian hari terdapat perubahan kebijakan, peraturan dan atau Perundang-undangan yang mengakibatkan tidak berfungsinya dan atau berubah fungsinya tugas dan kewenangan para pihak, maka hak dan kewajiban para Pihak yang telah timbul sebagai akibat pelaksanaan PERJANJIAN ini serta belum diselesaikan oleh para Pihak, tetap harus diselesaikan dan oleh karenanya akan dilakukan Addendum yang merupakan  bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.

3.   Kedua belah Pihak dengan ini menyatakan bahwa Pihak-pihak yang menandatangani PERJANJIAN ini dan atau surat-surat lainnya/lampiranya adalah merupakan pihak-pihak yang berhak dan berwenang mewakili para pihak sesuai dengan ketentuan/keputusan dan Anggaran  Dasar yang berlaku pada para Pihak.

Demikian PERJANJIAN ini di buat dan ditandatangani oleh para Pihak pada hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat sebagaimana tersebut pada awal PERJANJIAN ini dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing bermaterai cukup yang mempunyi kekuatan hokum yang sama.

PIHAK PERTAMA,
DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
KABUPATEN LAMPUNG BARAT





SRI HARINI, S.Teks
Kepala
PIHAK KEDUA,
PT. BANK RAKYAT INDONESIA
CABANG PEMBANTU LIWA






EFFENDI HIDAYAT
Pemimpin


PIHAK KETIGA
KOPERASI NILA KARYA






BAHRUL AHYAR
Ketua







ROZI PARAWANSON
Bendaharan


Menjadi Seorang Aktor

Jadi Seseorang Aktor

Actor/Acting berasal dari kata Act = to act = laku/berlaku, laksanakan. Bagaiman satu orang berusaha sebaik-baiknya buat bakal jalankan & menirukan hal-hal yg ada di luar dari dia maka mampu menyerupai apa yg dia tirukan.

Di dalam dunia seni peran ada sekian banyak metodologi yg diakui bakal menolong satu orang utk jadi aktor yg baik. Seni peran bagi teater merupakan suatu profesi. Tugas ini yakni panggilan jiwa yg mesti dilakoni bersama dedikasi tinggi. Jenjang karier seseorang aktor ditentukan oleh sejauh mana beliau mampu menghargai keseniannya lewat kesadaran.

Kesadaran estetik; menikmati & mengekspresikan keindahan dengan cara artistik. Kesadaran ekonomis; meyakini sbg tugas dalam kehidupannya. Kesadaran etik; menggugah aktor utk mengolah keindahan alami yg dimilikinya.

Metodologi (pengetahuan seni peran & metode akting). Pengetahuan seni peran dalam aspek ini yakni pengetahuan-pengetahuan yg dipunyai satu orang aktor dalam upaya memadukan atraksi fisikal (badan) intelektual (analisis karakter & naskah) & spiritual (transformasi jiwa). Bisnis seseorang aktor dalam melakoni seni peran merupakan mengembangkan kekuatan berekspresi, menganalisis naskah & mentransformasi diri ke dalam karakter yg dia mainkan. Ilmu psikologi & dramaturgi pun amat utama bagi satu orang aktor di mana dirinya dapat lebih bakal mendalami & menjiwai ia & peran yg dirinya mainkan.

Ada 3 (tiga) metode akting yg ternama, antara lain :
1. Konstantin Stanislavsky : Jadi
2. Jery Erotovsky : Biarkan jadi
3. Bertald Brecht : Menajdi & tak menajdi

Di dalam menggali ilmu seni peran, satu orang aktor diinginkan buat senantiasa melatih badan, nada, jiwa. Badan meliputi relaksasi, ekspresi, gestur & bahasa badan; Nada meliputi system nada & pengolahannya; Jiwa amat sangat membutuhkan emosi, konsentarsi, observasi, motivasi, imajinasi & inprovisasi.

Seni peran dalam suatu kerja teater yaitu perihal yg amat utama. Karya seni teater akan tercipta lewat para aktor dari satu buah proses kekaryaan yg dibangun dengan cara kolektif oleh sutradara, artistik, musik & produksi. Melaui mereka, visualisai karya mampu tercipta di atas pentas & menajdi tempat waca bagi penonton.

Selamat berperan . .. .
Catatan mungil mengenai “karakter/seni peran”
Oleh Ade gede

Orang Yang Bertaqwa Wajib Punya Sifat Ini


Orang yang bertaqwa wajib punya sifat ini. Pada dasarnya untuk membuktikan kebenaran iman seseorang adalah yakinkah manusia tersebut kepada hari Akhirat, keimanan ini mencakup keimanan kepada cobaan (pertanyaan) di alam qubur, adzab dan nikmat qubur, hari berbangkit dan dikumpulkannya manusia di padang mahsyar, penimbangan amalan, pembukaan catatan amal, hisab (perhitungan), Al Haudh (telaga Nabi Shallallahu Alaihi Wasalam), Shiroth (jembatan), Syafaat, Surga dan Neraka.

(Lihat Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Yazid bin Abdil Qodir Jawas, 176)



Akhi, ukhti, yuk baca tulisan lengkapnya di Rumaysho:
https://rumaysho.com/392-hari-akhir-tahapan-akhir-kehidupan-manusia.html


3 Akhlak Mulia Sebagai Ciri Orang Yang Bertaqwa
Sebelumny adalah QS. Ali Imran: 133
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan..(QS. Ali Imran: 134)
Ada tiga sifat mulia yang hendaknya dimiliki setiap muslim dari ayat di atas.

Pertama: Rajin Bersedekah

Kata Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Zaad Al-Masiir (1: 460), Ibnu ‘Abbas berkata bahwa mereka berinfak baik dalam keadaan susah maupun lapang. Sedangkan maksud ayat adalah mereka tetap bersedekah dan tidak lupa untuk bersedekah saat dalam keadaan lapang. Ketika susah pun, mereka tetap bersedekah. Artinya, lepas dari mereka sifat pelit.
Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai balasan dari orang yang rajin sedekah,

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 274)
Ada motivasi untuk bersedekah dalam keadaan sehat yaitu disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ada seseorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الصَّدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا قَالَ أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ ، تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى ، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُومَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا ، وَلِفُلاَنٍ كَذَا ، وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ
Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032).

Ada juga keutamaan bersedekah dalam keadaan susah. Dari Abu Hurairah dan ‘Abdullah bin Hubsyi Al Khots’ami, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya sedekah mana yang paling afdhol. Jawab beliau,
جَهْدُ الْمُقِلِّ
Sedekah dari orang yang serba kekurangan.” (HR. An-Nasa’I, no. 2526. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits di atas diantara maksudnya adalah bersedekah dalam keadaan miskin dan sabar dengan kelaparan. (Lihat ‘Aun Al-Ma’bud, 4: 227)
Dalam hadits disebutkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ قَالُوا وَكَيْفَ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ دِرْهَمَانِ تَصَدَّقَ بِأَحَدِهِمَا وَانْطَلَقَ رَجُلٌ إِلَى عُرْضِ مَالِهِ فَأَخَذَ مِنْهُ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ فَتَصَدَّقَ بِهَا
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham dapat mengungguli seratus ribu dirham“. Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana itu bisa terjadi wahai Rasulullah?” Beliau jelaskan, “Ada seorang yang memiliki dua dirham lalu mengambil satu dirham untuk disedekahkan. Ada pula seseorang memiliki harta yang banyak sekali, lalu ia mengambil dari kantongnya seratus ribu dirham untuk disedekahkan.” (HR. An-Nasa’i no. 2527 dan Imam Ahmad 2: 379. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Hadits ini menunjukkan keutamaan sedekah dari orang yang susah dibanding dengan orang yang memiliki harta melimpah.

Kedua: Menahan Amarah

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, Mereka yang berusaha menahan amarah & Mereka yang berusaha sabar ketika disakiti oleh orang lain.
(Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148)
Dalam shaum pun kita diajarkan untuk bisa menahan amarah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ ، أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّى امْرُؤٌ صَائِمٌ
Jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah berkata-kata kotor, dan jangan pula bertindak bodoh. Jika ada seseorang yang mencelanya atau mengganggunya, hendaklah mengucapkan: sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 1904; Muslim, no. 1151)
Lihatlah balasan untuk orang yang ingin mencela kita sehingga bisa membangkitkan amarah adalah dengan sabar dan balas dengan tutur kata yang baik.
Ibnu Batthal mengatakan, “Ketahuilah bahwa tutur kata yang baik dapat menghilangkan permusuhan dan dendam kesumat. Lihatlah firman Allah Ta’ala,
ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ
Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia.” (QS. Fushilat: 34-35). Menolak kejelekan di sini bisa dengan perkataan dan tingkah laku yang baik.” (Syarh Al-Bukhari, 17: 273)
Keutamaan menahan marah disebutkan dalam hadits dari Mu’adz bin Anas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا – وَهُوَ قَادِرٌ عَلَى أَنْ يُنْفِذَهُ – دَعَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ اللَّهُ مِنَ الْحُورِ مَا شَاءَ
Siapa yang dapat menahan marahnya padahal ia mampu untuk meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan para makhluk pada hari kiamat sehingga orang itu memilih bidadari cantik sesuka hatinya.” (HR. Abu Daud no. 4777 dan Ibnu Majah  no. 4186).
Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
“Orang Yang kuat bukanlah orang yg pandai bergelut. Yang disebut orang kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah.” (HR. Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)

Ketiga: Mudah Memaafkan

Tentu yang diharap dari memaafkan di sini adalah pahala di sisi Allah, bukan balasan dari manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah.” (QS. Asy-Syura: 40). Demikian dijelaskan oleh Syaikh As-Sa’di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 148.
Orang yang pemaaf yang tidak mau membalas dipuji oleh Rasul dalam hadits saat beliau memberikan wasiat pada Jabir bin Sulaim,
وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ
Jika ada seseorang yang menghinamu dan mempermalukanmu dengan sesuatu yang ia ketahui ada padamu, maka janganlah engkau membalasnya dengan sesuatu yang engkau ketahui ada padanya. Akibat buruk biarlah ia yang menanggungnya.” (HR. Abu Daud, no. 4084; Tirmidzi, no. 2722.

Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa hadits ini shahih).

Intinya semua yang dicontohkan di atas adalah bentuk dari ibadah HABLUMMINANAS  
yaitu berbuat IHSAN (berbuat baik) pada sesama.

Pengunjung