Makalah Tentang Bersentuhan Kulit Tidak Membatalkan Wudlu Serta Kaefiyat Tatacara Wudlu..!!..!!


BERSENTUHAN KULIT MEMBATALKAN WUDLU
1.      Berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisa : 43 dan Al Maidah : 6
2.      Pengertian Al-Lamsu pada kalimat ÷ ãä!$|¡ÏiY9$# Läêó¡yJ»s9rr& adalah : Menyentuh dengan tangan Dalam Kitab Nailul Author I  : 23 Sesungguhnya “Mulamasah” itu jenis bersentuh kulit bukan bersetubuh
3.      Di dalam Kitab Al Um I : 12 HR. Imam Syafi’I : maka siapa saja yang mencium Istrinya ataupun menyentuh dengan tangannnya hendaklah ia berwudlu.
4.      Adapun Hadits Aisyah, bahwa Nabi Telah mencium Istrinya kemudian Sholat dan Tidak Wudlu Lagi :
-          Menurut Abu Dawud Hadits tersebut : Mursal Ibrahim At-Tamimi tidak mendengar langsung dari Aisyah (begitu diterangkan dalam Nailul Author I : 23)
-          Menurut Tirmidi saya mendengarkan Bukhori mendoifkan hadits ini (Lihat Kitab Subulus salam I : 65)

BERSENTUHAN KULIT TIDAK MEMBATALKAN WUDLU
1.      Makna : ÷ ãä!$|¡ÏiY9$# Läêó¡yJ»s9rr& Dalam Kitab Subulus Salam I : 65
Menurut Ibnu Abbas adalah bersetubuh
Imam At-Thobari 5 : 65 Massu, Lamsu, Mubasyarah adalah bersetubuh, namun Allah membuat kinayah (ungkapan / kiasan) dari apa yang Ia kehendaki.
2.      Maksud ÷ ãä!$|¡ÏiY9$# Läêó¡yJ»s9rr& adalah bersetubuh bukan makna lain, mengingat terdapat hadist Shohih : Bahwa Rosululloh telah mencium salah seorang Istrinya kemudian ia Sholat dan dan tidak berwudlu lagi.
3.      Kita Lihat Ayat yang lain :
“Dan jika kalian menceraikan mereka sebelum menyentuh mereka (bersetubuh) padahal kamu telah menentukan mas kawin baginya”.
Jadi Jelas Massu /Lamsu itu adalah bersetubuh
4.      Dalam kitab Fiqih Sunnah I : 94, Hadits dari Aisyah diriwayatkan oleh Bukhori Muslim :
Sesungguhnya mencium istri itu tidak membatalkan wudlu dan tidak membatalkan Saum.

Inilah Video Tutorial Kaefiyat Tatacara Wudlu


TIDAK MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKUT DALAM TAYAMUM
1.      Tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan sampai kedua sikutnya dengan tanah, dua kali tepukan atau lebih ( Al muhaddab I : 32)
2.      Dari Ibnu Umar Rosululloh Bersabda : tayamum iti dua tepukan, satu tepukan untuk wajah , satu tepukan untuk 2 tangan sampai sikut (HR. Darul Qutni)
3.      Berdasarkan pada apa yang telah berlaku dalam wudlu mengenai mencuci tangan sampai kedua sikutnya, demikian juga dalam tayamum, mengingat ada Qoidah : yang mutlak hendaklah dibawa kepada muqoyyad.

BANTAHAN TIDAK MENGUSAP TANGAN SAMPAI SIKUT DALAM TAYAMUM

1.      Hadits Ibnu Umar adalah mauquf
-          Menurut Ibnu Al Qothon dan Ibnu Main Hadits Ibnu Umar itu Do’if
Begitu yang diterangkan dalam kitab Bulughulmaram
-          Menurut Ibnu abdil Bar dalam kitab Nailul Author I/3009 : Kebanyakan hadits yang marfu dari Amr adalah satu tepukan. Dan yang menyatakan dua tepukan dan sampai sikut semuanya Mudtorib/goncang


ALASAN ORANG YANG BERPENDAPAT SUNNATNYA TALAFUD BIN NIYAT
1.      Dalam kitab Safinatun Naja : 19
Niat itu ialah bermaksud melakukan sesuatu yang disertai dengan melakukannya dan tempat niatnya itu di dalam hati, Sedangkan mengucapkannya itu sunat, agar Lisan Membantu hati.
2.      Dalam Kitab I’anatu Thilibin I/130
Dan disunantkan mengucapkan Niat sebelum takbir, supaya lisan membantu hati.
3.      Allah Berfirman : “Dan Tolong menolonglah kamu atas bebajikan dan Taqwa”.
Keterangan :
Talafud bin niyat adalah usaha lisan membantu hati dalam mengucapkan niyat, ini berarti talafud bin niyat termasuh yang diperintah dalam ayat tersebut.
4.      Diqiyaskan pada Niat melaksanakan haji
Maksudnya  : dalam memulai ibadah haji disyari’atkan melafalkan : “Labaika Allohumma hajjan”  = aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan Haji.
-          Lafad ini diucapkan dengan lisan sebagai niyat ibadah haji.
-          Maka kalau niyat dalam ibadah haji boleh diucapkan denagn lisan, kenapa yang lainnya tidak?

JAWABAN : TALAFUDZ BINNIYAT BUKAN SUNAT
1.      Rosulullah telah bersabda : انّما العمل بالنّيات
“Sesungguhnya Amal itu tergantung niatnya”.
Menurut Ibnu Qoyyim “BA” disini menunjukan sababiyah / sebab, karenanya beliau mendefinisikan niyat itu sebagai berikut :
Niyat adalah kehendak atau tujuan yang diarahkan untuk melakukan sesuatu  perbuatan dengan mengharap keridloaan Allaoh dan melaksanakan perintahnya, dan ini sama dengan Ikhlas.
Maksudnya : Menurut Ibnu Qoyyim Lafad “BA” dalam : BI AL NIYAT (بالنّيات) maksudnya LI AL SABABIYAH, menunjukan sebab.
Jadi Penngertian “Innama al Amalu Bi Al Niyati” adalah sesungguhnya nilai amal itu disebabkan atau tergantung niyatnya dan bukan setiap amal itu harus disertai Nitat diwaktu mengamalkannya yakni pengertian “BA” dalam Hadits Diatas bukan “LI AL MUSHAHABAH” / Menyertai
2.      Jika Lisan yang membantu Hati, maka apa yang membantu Lisan? Yang benar adalah hati yang membantu Lisan.
Sebab ada hadits : Ingatlah sesungguhnya dalam jasad itu ada mudgoh, apabila mudgoh itu beres, maka bereslah semua amalnya. Apa mudgoh itu? Jelas hati.
Jadi bukan lisan membantu hati, tapi hati membantu lisan.
3.      Tidak ada qiyas dalam ibadah, disamping itu kewajiban Sholat lebih dahulu disyari’atkan dari pada haji. Sholat diwajibkan di mekah sedangkan Haji disyari’atkan di Madinah.

Pengunjung