MAKALAH SEJARAH DAN IDEOLOGI KOPERASI (GERAKAN KOPERASI DI INDONESIA)

Sahabat Adin Blog yang setia sampai detik ini, pada postingan kali ini Tim admin akan mengajak pembaca khususnya buat anda yang masih bergelut di dunia pendidikan ataupun anda yang terus haus akan ilmu pengetahuan,  yang kami bahas kali ini adalah tentang Makalah Sejarah dan Ideologi Koperasi khususnya Gerakan Koperasi di Indonesia.
Pada hakekatnya, koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat diperlukan dan penting untuk di perhatikan seba koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Dasar kegiatan koperasi adalah kerja sama yang dianggap sebagai suatu cara untuk memecahkan berbagai persoalan yang mereka hadapi masing-masing. Oleh sebab itu sudah selayaknyalah apabila koperasi menduduki tempat yang penting dalam sistem perekonomian suatu negara disamping sektor-sektor perekonomian lainnya.
Dilihat dari segala kelemahan-kelemahan dan penyimpangan-penyimpangan yang telah terjadi, secara ideologis "Koperasi" itu diakui sebagai bentuk usaha yang memungkinkan mendekatkan kepentingan rakyat dengan perekonomian Nasional. Karena itulah pertumbuhan dan keberhasilan koperasi sangat didambakan.Yang melatar belakangi bertahan atau tidaknya suatu koperasi adalah salah satunya masyarakat harus tau bagaimana gerakan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui bagaimana kemunculan koperasi di Indonesia dan bagaimana para pejuang kita mempertahankan badan usaha ini untuk terus maju maka akan menjadi salah satu faktor agar koperasi di negara kita bisa berkembang sesuai harapan masyarakat.

PEMBAHASAN
A.    Tinjauan Teoretis
1.      Pengertian Koperasi
Dilihat dari segi bahasa secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin, yaitu Cum yang berarti dengan, dan Apeari yaitu bekerja. Dari dua kata ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation, yang dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperation Vereniging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Kata Cooperation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah Koperasi, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang bersifat sukarela.
 Adapun definisi-definisi koperasi menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
a.       Menurut Dr. Muhammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan "seorang buat semua dan semua buat seorang" inilah yang dinamakan Auto Aktivis Golongan, yna terdiri dari : solidaritas, individual, menolong diri sendiri, jujur.
b.      Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas dasar asas kekeluargaan.
c.       Menurut Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama, siap untuk menolong serta usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Berdasarkan definisi-definisi dari beberapa ahli diatas, maka penulis menyimpulkan koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

2.      Tujuan, Fungsi, Serta Peranan Koperasi
Anggota koperasi dan masyarakat serta pemerintah mengharapkan keberhasilan koperasi, namun apabila dilihat dari kepentingannya masing-masing tidak sama.
a.       Tujuan koperasi ditinjau dari segi kepentingan anggota:
1)      Pemberian jasa/pelayanan yang bermanfaat bagi anggota sesuai dengan jenis koperasi.
2)      Peningkatan taraf kehidupan anggota.
3)      Peningkatan pendidikan moril anggota koperasi.
b.      Tujuan koperasi ditinjau dari kepentingan masyarakat
1)      Menciptakan dan memperluas lapangan kerja, misalnya pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kerajinan industri kecil, dll.
2)      Mempersatukan warga masyarakat ekonomi lemah dalam wadah koperasi.
3)      Membantu pelayanan dan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pokok anggota masyarakat.
c.       Tujuan koperasi ditinjau dari segi kepentingan pemerintah
1)      Membantu dan menunjang program pemerintah dalam pembangunan untuk meningkatan produksi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, pembagian pendapatan/penghasilan yang merata.
2)      Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kemakmurandan kesejahteraan masyarakat.
3)      Partner pemerintah yang bergerak dibidang perekonomian Indonesia.

Koperasi berfungsi untuk memperbaiki tingkat kehidupan masing-masing anggota. Terbentuk dan berkembangnya koperasi berarti masyarakat memiliki alat perjuangan ekonomi. Koperasi yang berlandaskan gotong royong dan asas kekeluargaan merupakan realisasi demokrasi ekonomi yang dibentuk sebagai alat untuk memperbaiki ekonomi anggota, dengan :
a.       Menyediakan kesempatan pinjam modal.
b.      Meningkatkan keterampilan usaha
d.      Menggunakan lebih efisien sumber-sumber yang ada
e.       Menyediakan daerah baru sumber-sumber produksi
f.       Adanya pembangunan industri modern yang dapat mengolah bahan mentah yang terdapat di daerah itu.
g.      Membantu untuk meningkatkan tingkat pengetahuan umum dan teknis para anggotanya.

Koperasi Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi dan pengembangan kesejahteraan anggota khususnya serta masyarakat umumnya berperan untuk :
1.      Mempersatukan, mengarahkan, membina, dan mengembangkan potensi, daya kreasi, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
2.      Mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat. Membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Peranan dan tugas koperasi dalam membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi adalah bertujuan untuk menciptaka masyarakat adil dan makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.

B.    Gerakan Koperasi Di Indonesia   
Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia dapat dibagi dalam tiga periode, yaitu: periode penjajahan Belanda, periode pendudukan Jepang dan periode kemerdekaan.
1.      Periode Penjajahan Belanda
Pada awal 1896, seorang patih praja bernama R. Aria Wiria Atmadja di Purwokerto merintis pendirian suatu bank simpanan (hulp end spaarbank} untuk menolong para pegawai negeri (kaum priyayi) yang terjerat hutang dari kaum lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan dari seorang asisten residen Belanda yang bertugas di Purwokerto bernama E. Sieburgh. Pada tahun 1898, ide R, Aria Wiria Atmadja ini diperluas oleh De Walff Van Westerrode sebagai pengganti E. Sieburgh. Bank tidak hanya membantu pegawai negeri saja, tetapi juga petani dan pedagang kecil, seperti cita-cita Raiffeisen dan Schultze Delitzsch. Tetapi, cita-cita dan ide dari R. Aria Wiria Atmadja ini tidak dapat berlanjut karena mendapat rintangan dan hambatan sebagai akibat kegiatan politik pemerintah penjajah pada waktu itu.
Tindakan politik pemerintah penjajah yang merintangi dan menghambat usaha R. Aria Wiria Atmadja pada waktu itu dapat dibuktikan dengan didirikannya algemene nallescrediet bank, rumah gadai, bank desa (sekarang menjadi Bank Rakvat Indonesia) dan sebagainya.
"Bersamaan dengan lahirnya kebangkitan nasional, antara tahun 1908-1913, Boedi "Oetomo'mencoba memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, yang dalam pekembangannya kemudian menjadi koperasi batik.
Gerakan Boedi Oetomo pada tahun 1908 dan dibantu oleh serikat Islam melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia bersamaan dengan lahirnya gerakan kebangkitan nasional.
Namun demikian, perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan karena adanya hambatan dari pemerintah Belanda. Pemerintah Belanda khawatir koperasi makin tumbuh dan berkembang di kalangan boemi poetra. Agar perkem­bangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan suatu Undang-Undang.
Pada tahun 1915 itulah lahir Undang-Undang Koperasi yang pertama kali di negara jajahan Hindia Belanda, yang disebut sebagai verordening op de cooperatieve verenegingen (koninkklijk Besluit, 7 April 1915, stb. 431 ). Undang-Undang ini konkordan dengan Undang-Undang Koperasi Belanda Tahun 1876 dan Undang-Undang Koperasi Tahun 1915 ini berlaku bagi semua golongan rakyat pada waktu itu.
Dikeluarkannya Undang-Undang Koperasi tahun 1915 yang konkordan dengan Undang-Undang Koperasi Belanda tahun 1876 ini, mengakibatkan perkembangan koperasi di Hindia Belanda justru makin menurun. Hal ini disebabkan karena peraturan yang dikeluarkan pemerintah, penjajah tidak cocok dengan corak kehidupan rakyat. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang itu menyebabkan rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi. Pemerintah Belanda dengan politiknya pada waktu itu tidak menghendaki koperasi berkembang karena khawatir jika dipakai sebagai perjuangan rakyat untuk menentang pemerintah Belanda.
Undang-Undang Koperasi Tahun 1915 kemudian mendapat tantangan keras dari pemuka masyarakat Indonesia, khususnya dari kaum gerakan nasional. Akhirnya pada tahun 1920, pemerintah Belanda membentuk suatu komisi atau panitia koperasi atas desakan pemuka masyarakat. Komisi ini dipimpin oleh Prof. DR. J.H. Boeke dimana di dalam komisi ini duduk pula beberapa wakil pemuda pejuang Indonesia. Komisi ini bertugas untuk:
1.      Mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi Indonesia atau tidak,
2.      Mempelajari dan menyiapkan cara-cara mengembangkan koperasi, jika koperasi .dipandang cocok untuk rakyat Indonesia,
3.      Menyiapkan Undang-Undang Koperasi yang sesuai dengan kondisi di Indonesia.
Hasil dari komisi ini, melaporkan bahwa koperasi di Indonesia memang perlu dikembangkan. Akhirnya pada tahun 1927 Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia selesai dibuat dan diundangkan pada tahun itu juga, yaitu Undang-Undang Koperasi tahun 1927 yang disebut Regeling Inlandsche Cooperatieve Verenegingen (stb. 1927-91).
Dengan keluarnya UU Koperasi tahun 1927, koperasi di Indonesia mulai bangkit dan berkembang lagi. Selain koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Boedi Oetomo, Serikat Islam, Partai Nasional Indonesia, maka bermunculan koperasi-koperasi lainnya seperti: koperasi perikanan, koperasi kredit, dan koperasi kerajinan.
Adapun yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi pada waktu itu adalah sebagai berikut.
1.      Adanya UU Koperasi tahun 1927 yang diperuntukkan khusus bagi golongan boemi poetra.
2.      Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930  pimpinan Prof. DR. HJ. Boeke di lingkungan Departemen Dalam Negeri.
Meski demikian, perkembangan koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang mendapat fasilitas dari pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi, yaitu algemene regeling op de cooperative verenegingen (Stb. 1933-108) sebagai pengganti UU Koperasi tahun 1927. Peraturan baru ini tidak ada bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915 yang sama sekali tidak cocok dengan kondisi rakyat Indonesia. Akibatnya koperasi semakin bertambah mundur. Peraturan koperasi tahun 1933 ini, konkordan dengan peraturan koperasi di negara Belanda tahun 1925.
Pada tahun 1935, jawatan koperasi dipindahkan dari Departemen Dalam Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi dan dirasa bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah Departemen Ekonomi.
Pada tahun 1937, dibentuk koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bantuan modal dari pemerintah. Koperasi ini, bertugas untuk membantu petani agar lepas dari hutang, terutama kaum tani yang tidak dapat lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah darat.
Pada tahun 1939, jawatan koperasi diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan Perdagangan Dalam Negeri. Ini disebabkan karena koperasi belum mampu untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah menaruh perhatian dengan memberikan bimbingan, penyuluhan dan pengarahan tentang bagaimana cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya. Perhatian tersebut dimaksudkan agar koperasi mampu bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.

2.      Periode Pendudukan Jepang
Jepang mendarat di Indonesia pada tahun 1942. Pada jaman pendudukan tentara Jepang ini, bukan penyempurnaan usaha koperasi yang dialami, tetapi justru apa yang telah ada dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi dan perdagangan diganti namanya menjadi syomin cou jumosyo, sedang kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai sodandyo. Di Jawa dibentuk Jawa yumin keizei sintaisei konsetsu junbi iinkaii, panitia susunan perekonomian baru di Jawa. Hasil perekonomian baru yang dikemukakan dengan muluk-muluk, tidak lain adalah kesengsaraan dan kemelaratan semata.
Penjajahan bangsa Jepang berlangsung kurang lebih tiga setengah.tahun. Tetapi, penjajahan tersebut menimbulkan malapetaka yang lebih dahsyat daripada penjajahan bangsa Belanda. Kekayaan alam Indonesia dikuras oleh..tentara Jepang. Mereka membeli padi dan bahan pangan lain dengan paksa, dengan harga yang sudah ditetapkan secara sewenang-wenang. Mereka yang berani menolak akan dihukum berat, bahkan disiksa atau dibunuh. Rakyat kekurangan pangan dan bahkan mati kelaparan.
Koperasi oleh tentara Jepang dijadikan alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang. Koperasi yang ada diubah menjadi Kumiai yang berfungsi I sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Koperasi tidak mengalami perkembangan, bahkan semakin hancur. Hal ini karena adanya ketentuan dari penguasa Jepang bahwa untuk mendirikan koperasi harus mendapat ijin dari pemerintah setempat (suchokan-residen), dan biasanya ijin itu dipersulit. Keadaan ini berlangsung dari tahun 1942 sampai dengan 1945.

3.      Periode Kemerdekaan
Sejak diproklamirkan kemerdekaan RI pada tanggal 17Agustus 1945 dan sehari kemudian UUD 1945 disahkan, maka timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Koperasi sudah mendapat landasan hukum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (l) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pertama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Salah satu keputusan dari kongres tersebut adalah ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi, yang bermakna sebagai hari bagi seluruh rakyat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1949, peraturan koperasi tahun 1933 diubah dengan Regaling Cooperatieve Verenegingen 1949 (Stb. 1949-179). Tetapi, perubahan itu tidak disertai dengan pencabutan Stb. 1933 -108, yang berlaku bagi semua golongan rakyat, sehingga pada tahun 1949, di Indonesia terdapat dualisme peraturan, yaitu sebagai berikut.
1.      Regeling Cooperatieve Verenegingen 1949 yang hanya berlaku bagi golongan boemi poetra.
2.      Algemene Regeling op de Cooperatieve Verenegingen 1933 (Stb. 1933 -108) yang berlaku bagi semua golongan rakyat termasuk golongan boemi poetra.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan kongres kedua, dimana salah salah satu keputusannya adalah menetapkan Bapak M. Hatta sebagai bapak koperasi Indonesia.
Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU Koperasi No.79 Tahun 1958. UU ini dibuat berdasarkan UUD Sementara 1950 pasal 38, di mana isinya sama dengan ketentuan pasal 33 UUD 1945. Dengan dikeluarkannya UU ini, maka peraturan koperasi tahun 1933 dan peraturan koperasi tahun 1949 dinyatakan batal.
Dengan diberlakukannya UU No. 79 Tahun 1958 yang berdasar UUDS 1950 pasal 50, koperasi semakin maju dan berkembang di mana-mana.
Tetapi, sejak diberlakukannya UUD 1945 berdasar Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, maka pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU No.79 Tahun 1958. Dalam peraturan ini ditentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai pembina, pengawas perkembangan koperasi Indonesia.
Jawatan koperasi bertanggung jawab atas perkembangan koperasi Indonesia. Segala kegiatan pemerintah dalam perekonomian dan perkoperasian disalurkan melalui jawatan koperasi, baik dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah. Tugas dari jawatan koperasi tersebut antara lain:
1.      Menumbuhkan organisasi koperasi dalam segala sektor perekonomian,
2.      Mengadakan pengamatan dan bimbingan terhadap koperasi,
3.      Mendaftar dan memberi pengesahan badan hukum koperasi.
Pada tahun 1960, keluar Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1960 yang isinya antara lain bahwa "untuk mendorong pertumbuhan gerakan koperasi harus ada kerjasama antara jawatan dengan masyarakat, dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi (Bapengkop)".

Bapengkop bertugas terutama untuk mengadakan koordinasi dalam kegiatan-kegiatan dari instansi pemerintah, untuk menumbuhkan gerakan koperasi secara teratur, baik dari tingkat pusat sampai ke daerah-daerah.
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu itu, berdampak pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah. Pengurus koperasi terbiasa mengharap datangnya bantuan atau distribusi barang dari pemerintah. Akibatnya, mereka menjadi kehilangan inisiatif untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi.
Di samping itu, partai-partai politik mulai ikut campur tangan pada koperasi. Koperasi mulai dijadikan alat perjuangan politik dari sekelompok kekuatan tertentu. Koperasi menjadi kehilangan jati dirinya sebagai suatu badan ekonomi yang bersifat demokratis dan tidak mengenal Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)
Pada tanggal 24. April 1961, di Surabaya diselenggarakan musyawarah nasional (munas) I yang dihadiri oleh utusan-utusan dari koperasi tingkat I dan II dari seluruh Indonesia maupun induk gabungan koperasi tingkat nasional dan wakil-wakil pemerintah. Sayang, munas I ini belum dapat memperbaiki citra koperasi yang sudah menyimpang dari landasan idiilnya.
Maka, pada tanggal 2 s/d 10 Agustus-1965 diselenggarakan munas II, yang kemudian melahirkan UU No. 4 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Perkopersian. UU ini diundangkan tanggal 2 Agustus 1965.
Tetapi sayang, dalam UU ini pun masih terdapat unsur-unsur politik yang masuk ke dalam koperasi, artinya koperasi masih dijadikan alat perjuangan dari partai-partai politik yang berkuasa. Akibatnya, anggota kehilangan kepercayaan kepada pengurus, karena pengurus tidak lebih hanya motor penggerak atas kendali dari partai politik, yang menguasai koperasi.
Peranan pemerintah yang terlalu jauh mengatur masalah, perkoperasian sebagaimana tercermin dimasa lalu pada hakekatnya tidak bersifat melindungi. Justru membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian dan tidak sesuai dengan jiwa dan makna UUD 1945.
Kondisi ini terjadi sampai meletusnya Gerakan 30 September (G- 30 S/PKI) pada tahun 1965, yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah dan mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi komunis. Gerakan ini dapat ditumpas dan ke­mudian lahir pemerintahan orde baru yang bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Oleh karenanya, sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti UU No. 14 tahun 1965 dengan UU baru yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi sebagaimana mestinya, yakni sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Berkaitan dengan itu, keputusan munas Gerakan Koperasi Indonesia (Gerkopin) ke I pada tanggal 17 juli 1966 di Jakarta menetapkan:
1.      Menolak dan membatalkan semua keputusan dan hasil-hasil lainnya dan Munaskop satu dan dua.
2.      Menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada MPRS yang telah membekukan UU No. 14 Tahun 1965.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti di atas, maka pemerintah orde baru (orba) dalam hal ini Departemen Perdagangan dan Koperasi melalui surat keputusan No. 070/SK III/1966 telah membentuk panitia peninjauan UU No. 14 Tahun 1965 yang dipimpin oleh Ibnoe Soejono, yang pada waktu itu menjabat sebagai asisten Menteri Urusan Koperasi.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 1967 pemerintah dengan persetujuan DPRGR telah berhasil membuat UU No.12 Tahun 1967 tentang Pokok pokok Perkoperasian.
Dengan keluarnya UU No. 12 Tahun 1967 ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan. Pada akhir tahun 1967 jumlah koperasi telah mencapai 64.000 buah, di mana dari jumlah tersebut hanya 45.000 yang berbadan hukum. Dengan adanya penertiban, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi yang ada tinggal 15.000 buah dan koperasi ini telah sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 1967.
Dalam tahap pembangunan lima tahun pertama, pemerintah telah mendirikan:
1.      Pusat Latihan Penataran Koperasi (Puslatpenkop) di Jakarta,
2.      Balai Latihan Perkoperasian (Balatkop) di setiap propinsi, sebagai tempat pendidikan dan latihan keterampilan bagi para anggota koperasi, pengurus, badan pemeriksa, manajer koperasi, karyawan dan bahkan terhadap calon-calon anggota koperasi,
3.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) di Jakarta, dengan kegiatan tiap-tiap propinsi dalam membantu permodalan koperasi dengan cara menjadi penjamin koperasi-koperasi atas pinjaman yang diperoleh koperasi-koperasi tersebut dari bank pemerintah.
LJKK dalam memberikan jaminan kepada koperasi didasarkan atas penelitian dan penilaian tentang hal-hal berikut ini.
a.       Bonafiditas koperasi yang bersangkutan termasuk hal-hal yang menyangkut manajemen.
b.      Organisasi koperasi yang bersangkutan.
c.       Prospek usaha yang dibiayai dengan modal pinjaman.
4.      Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD).
Pada awalnya, BUUD/KUD ini merupakan penyatuan (amalgamasi) dari koperasi-koperasi kecil yang demikian banyaknya pada akhir tahun 1967, menjadi koperasi-koperasi yang dapat bekerja dalam skala yang lebih besar.
Berdasar Inpres No. 4 Tahun 1973, BUUD yang pada dasarnya dibentuk disetiap wilayah unit desa adalah merupakan suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi yang pada awal pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian, koperasi-koperasi yang terdapat di dalam wilayah unit desa tersebut.
Selanjutnya pada tahun 1978, pemerintah mengeluarkan Inpres No. 2 Tahun 1978 tentang BUUD/KUD. Maka sejak saat itu, BUUD yang semula merupakan bentuk antara dilebur menjadi KUD, dipisahkan dari struktur BUUD. BUUD tidak lagi merupakan lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi seperti diatur dalam Inpres No. 4 Tahun 1973, tetapi berfungsi sebagai lembaga pembimbing, pendorong dan pelopor pengembangan, serta pembinaan KUD. BUUD dibentuk berdasarkan adanya KUD, mempunyai wilayah kerja yang sama juga dengan wilayah KUD yaitu meliputi beberapa desa dalam satu kecamatan.
Pada tahap permulaannya, KUD hanya mencakup koperasi pertanian, koperasi desa dan koperasi serba usaha di desa-desa, akan tetapi selanjutnya KUD telah mampu mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat, perkebunan, perkreditan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan KUD ini tidak didasarkan pada jenis usahanya, tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Apabila di suatu daerah kecamatan telah berdiri koperasi-koperasi lain selain KUD, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan usahanya atau boleh bergabung dengan KUD atas kemauannya sendiri.
Dengan berlakunya Inpres No. 4 Tahun 1984, maka Inpres No.2 Tahun 1978 tentang BUUD/KUD tidak berlaku lagi. KUD dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau kelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kegiatan ekonomi masyarakat terkecil.
Untuk lebih menyesuaikan dengan perkembangan jaman, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 telah dikeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dengan adanya UU yang baru ini diharapkan koperasi-koperasi yang ada dapat bertambah maju. Juga, akan tumbuh koperasi-koperasi baru.
Selain itu pemerintah transisi di bawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibie telah menetapkan instruksi presiden (Inpres) No. 18 Tahun 1998 tentang Pengembangan koperasi . Inpres ini merupakan antiklimaks dari pemberlakuan Inpres No. 4 Tahun 1984 di mana KUD merupakan satu-satunya koperasi pedesaaan menjadi gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, pemerintah telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membentuk dan mengelola koperasi tanpa batasan wilayah kerja, dan koperasi diberi kesempatan untuk lebih mandiri dan bebas melakukan aktivitas usahanya, lebih-lebih dengan berkembangnya wacana demokrasi di kalangan masyarakat tanpa campur tangan pemerintah.

KESIMPULAN

A.      Simpulan
Pertumbuhan perkoperasian di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1986 di Purwokerto Karesidenan Banyumas Seorang Patih yang bernama R. Aria Wiriatmadja mendirikan Bank Pertolongan dan Simpanan yang tujuannya memberikan kredit kepada pegawainya agar bisa terlepas dari lintah darat.
Bersamaan dengan lahirnya kebangkitan Nasional pada tahun 1908 dan dibantu oleh Serikat Islam melahirkan Koperasi Pertama di Indonesia. Perkembangan koperasi pada waktu itu kurang memuaskan karena adanya hambatan dari Pemerintahan Belanda.
Dewasa ini pun, gerakan koperasi di Indonesia belum mengalami perkembangan yang begitu berarti. Itu di karenakan kurangnya loyalitas dari para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap kemajuan koperasi.

B.       Saran
Setelah penulis menyusun makalah ini, penulis memberikan saran kepada pihak-pihak yang terkait dengan koperasi, yaitu:
1.          Lembaga-lembaga koperasi supaya lebih meningkatkan lagi kualitasnya dalam segala hal yang bisa membantu kemajuan koperasi Indonesia.
2.          Lembaga-lembaga koperasi harus objektif dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran koperasi.
3.          Pengurus-pengurus koperasi harus lebih kreatif dan inovatif supaya bisa menjadikan koperasi lebih maju dan bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.
4.          Masyarakat dan Anggota koperasi harus berpartisipasi dalam memajukan koperasi supaya lebih maju dan berkembang.

REFERENSI

Firdaus, Muhammad. (2002). Perkoperasian Sejarah, Teori, dan Praktek. Bogor : Ghalia Indonesia. 

           Demikianlah tulisan kali ini semoga ada manfaatnya, saran, kritik & komentar anda walau hanya satu kata atau dua kata sangat berpengaruh buat penulis untuk kebaikan & kemajuan dimasa yang akan datang.   

Pengunjung