Contoh Surat Keterangan & Pernyataan Usaha Kecil Eceran BBM (2 TAX) | yang benar 2013..!!

SURAT KETERANGAN
PERNYATAAN USAHA KECIL Eceran BBM (2TAX)
Nama                    : CARIM
Alamat                   : KP. BURUJUL RT. 005 RW. 05
Nama Usaha Kecil : SUMBER KACA BUBUK (SKB)
Bergerak dibidang  : PEMBUATAN GENTENG KACA
Alamat                   : KP. BURUJUL RT. 005 RW. 05 KEL. SETIARATU KEC. CIBEUREUM
Sesuai Surat Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2002 tanggal 03 Desember 2002 khususnya pasal 1 angka 1 dan pasal 2 kami menyatakan dengan sebenarnya bahwa usaha kami masuk Kelompok Usaha Kecil, sehingga berhak membeli premium dan Solar Kepada;
SPBU No. : 34.46110
Alamat : Jl. Sutisna Sanjaya No. 195 Kota Tasikmalaya
*) Dengan ketentuan sebagai berikut;
  • Harga BBM adalah yang RESMI berlaku di SPBU.
  • Volume pengambilan maksimal 8 Dirigen/hari untuk Premium dan Solar
  • Pembelian BBM ke SPBU *HARUS* mempergunakan Dirigen.
  • Surat Keterangan ini berlaku terhitung mulai dikeluarkannya s/d 1 Tahun
Dan usaha yang kami lakukan masih sesuai dengan Undang-undang No. 0 Tahun 1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang Usaha Kecil yang berbunyi:
1. Pasal 1 angka 1
“Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.
Penjelasan pasal 1 angka 1 yang dimaksud usaha kecil dalam pasal ini meliputi juga usaha kecil informal dan usaha tradisional.
  • Usaha kecil informal adalah usaha kecil yang belum terdaftar, tercatat dan belum berbadan hukum antara lain: petani penggaraf, industry rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung.
  • Usaha kecil tradisional adalah usaha kecil yang menggunakan alat produksi sederhana yang telah dipergunakan turun-temurun dan semua berkaitan dengan seni budaya.
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian dengan seni besar rakyat.
2. Pasal 5 ayat 1
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha (asset) dikurangi kewajiban.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
  • Milik Warga Negara Indonesia Penjelasannya, sepenuhnya milik WNI, mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya pada pihak lain.
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar.

Pengunjung