Cara Pendaftaran NPWP Online | Wajib Pajak Pribadi | Tata Caranya..!!

Tatacara Pendaftaran NPWP sudah diatur kembali lewat Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomer PER-20/PJ/2013 sama seperti sudah diubah bersama Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2013. Sekian Banyak faktor yg butuh diperhatikan terkait peraturan tersebut mampu disarikan yang merupakan berikut :

SYARAT-SYARAT :

Dokumen yg disyaratkan yang merupakan kelengkapan permohonan pendaftaran No. Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

Wajib Pajak Orang Pribadi :
Buat Wajib Pajak orang pribadi, yg tak menjalankan business atau tugas bebas berupa :
fotokopi Card Tanda Masyarakat bagi Masyarakat Negeri Indonesia; atau
fotokopi paspor, fotokopi Card Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Card Izin Tinggal Konsisten (KITAP), bagi Penduduk Negeri Asing.

Utk Wajib Pajak orang pribadi, yg menjalankan bisnis atau tugas bebas berupa :
fotokopi Card Tanda masyarakat(KTP) bagi Masyarakat Negeri Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Card Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Card Izin Tinggal Konsisten (KITAP), bagi Masyarakat Negeri Asing, & fotokopi dokumen izin aktivitas business yg diterbitkan oleh Lembaga yg berhak atau surat keterangan ruangan aktivitas bisnis atau tugas bebas dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

fotokopi E-KTP bagi Masyarakat Negeri Indonesia & surat pendapat diatas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yg menyebut bahwa yg bersangkutan memang lah menjalankan business atau tugas bebas.

Dalam elemen Wajib Pajak orang pribadi ialah perempuan kawin yg dikenai pajak dengan cara terpisah dikarenakan menghendaki dengan cara tercatat berdasarkan perjanjian pemisahan pendapatan & harta, & perempuan kawin yg pilih jalankan hak & kewajiban perpajakannya dengan cara terpisah, permohonan pun mesti dilampiri dgn :

fotokopi Card NPWP suami;
fotokopi Card Keluarga; &
fotokopi surat perjanjian pemisahan pendapatan & harta, atau surat pendapat menghendaki lakukan hak & memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak & kewajiban perpajakan suami.

Wajib Pajak Tubuh :

Buat Wajib Pajak tubuh yg mempunyai kewajiban perpajakan sbg pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak tepat ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk juga wujud business masihlah & kontraktor dan/atau operator di sektor bisnis hulu minyak & gas bumi yg berorientasi kepada profit (profit oriented) berupa :

fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian & perubahan bagi Wajib Pajak tubuh dalam negara, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi wujud bisnis masihlah;

fotokopi Card No. Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor & surat keterangan lokasi tinggal dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam aspek penanggung jawab yakni Masyarakat Negeri Asing; &

fotokopi dokumen izin bisnis dan/atau aktivitas yg diterbitkan oleh Lembaga yg mempunyai wewenang atau surat keterangan ruang gerakan bisnis dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

utk Wajib Pajak tubuh yg tak berorientasi kepada profit (non profit oriented) dokumen yg dipersyaratkan cuma berupa : fotokopi E-KTP salah satu pengurus tubuh atau organisasi; & surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun masyarakat(RW).

Wajib Pajak tubuh yg cuma mempunyai kewajiban perpajakan sbg pemotong dan/atau pemungut pajak cocok keputusan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk juga wujud kerjasama operasi (Joint Operation), berupa :

fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sbg wujud kerjasama operasi (Joint Operation);
fotokopi Card Nomer Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota wujud kerja sama operasi (Joint Operation) yg diwajibkan buat mempunyai No. Pokok Wajib Pajak;

fotokopi Card Nomer Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota wujud kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor & surat keterangan ruangan tinggal dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam faktor penanggung jawab merupakan Penduduk Negeri Asing; &

fotokopi dokumen izin bisnis dan/atau gerakan yg diterbitkan oleh dinas yg berhak atau surat keterangan ruangan aktivitas bisnis dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Buat Wajib Pajak Bendahara :
Buat Bendahara yg ditunjuk juga sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak pas ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa :
fotokopi surat penunjukan juga sebagai Bendahara; &
fotokopi Card Tanda Warga.

Buat Wajib Pajak dgn status cabang & Wajib Pajak Orang Pribadi Entrepreneur Tertentu
dokumen yg dilampirkan berupa :

fotokopi Card No. Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;

surat keterangan yang merupakan cabang utk Wajib Pajak Tubuh; &

fotokopi dokumen izin aktivitas bisnis yg diterbitkan oleh dinas yg mempunyai wewenang atau surat keterangan area aktivitas business atau tugas bebas dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak tubuh; atau

fotokopi dokumen izin gerakan bisnis yg diterbitkan oleh Lembaga yg berhak atau surat keterangan ruangan gerakan business atau tugas bebas dari Petinggi Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pendapat diatas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yg menyebutkan bahwa yg bersangkutan memang menjalankan business atau tugas bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pembisnis Tertentu.

Yg WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :

Wajib Pajak yg sudah memenuhi persyaratan subjektif & objektif pas dgn keputusan peraturan perundang-undangan di sektor perpajakan, wajib mendaftarkan diri kepada KPP yg wilayah kerjanya meliputi ruang tinggal atau area kedudukan, & lokasi gerakan bisnis Wajib Pajak, meliputi :

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk juga perempuan kawin yg dikenai pajak dengan cara terpisah lantaran :

hidup terpisah berdasarkan ketetapan hakim;

menghendaki dengan cara terdaftar berdasarkan perjanjian pemisahan pendapatan & harta; atau

pilih lakukan hak & memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya biarpun tak terdapat ketentuan hakim atau tak terdapat perjanjian pemisahan gaji & harta, yg tak menjalankan business atau tugas bebas & mendapati bayaran diatas Pendapatan Tak Kena Pajak;

Wajib Pajak orang pribadi, termasuk juga perempuan kawin yg dikenai pajak dengan cara terpisah sebab :

hidup terpisah berdasarkan ketentuan hakim;

menghendaki dengan cara tercatat berdasarkan perjanjian pemisahan upah & harta; atau

pilih jalankan hak & kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meski tak terdapat ketetapan hakim atau tak terdapat perjanjian pemisahan upah & harta, yg menjalankan business atau tugas bebas;

Wajib Pajak tubuh yg mempunyai kewajiban perpajakan juga sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak tepat ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk juga wujud business terus & kontraktor dan/atau operator di bagian bisnis hulu minyak & gas bumi;

Wajib Pajak tubuh yg cuma mempunyai kewajiban perpajakan yang merupakan pemotong dan/atau pemungut pajak cocok ketetapan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk juga wujud kerja sama operasi (Joint Operation); &

Bendahara yg ditunjuk sbg pemotong dan/atau pemungut pajak cocok keputusan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ruangan PENDAFTARAN :

Ruang tinggal atau area kedudukan sama seperti dimaksud di atas adalah area tinggal atau area kedudukan menurut kondisi yg sebenarnya.

TATACARA PENDAFTARAN :

Dengan Cara Elektronik lewat ERegistration

Dilakukan dengan cara elektronik dgn isikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak terhadap Penerapan E-Registration yg sedia terhadap page Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Permohonan pendaftaran yg sudah diungkapkan oleh Wajib Pajak lewat Penerapan E-Registration dianggap sudah ditandatangani dengan cara elektronik atau digital & memiliki kapabilitas hukum.

Buat anjuran pemakaian Penerapan E-Registration sanggup di lihat terhadap halaman website Penerapan E-Registration kepada tautan berikut : Help E-Registration.

Wajib Pajak yg sudah mengemukakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak lewat Penerapan E-Registration mesti mengirimkan dokumen yg disyaratkan di atas, ke KPP yg wilayah kerjanya meliputi area tinggal atau area kedudukan atau lokasi gerakan bisnis Wajib Pajak.

Pengiriman dokumen yg disyaratkan akan dilakukan bersama trick mengunggah (unggah) salinan digital (softcopy) dokumen lewat Penerapan E-Registration atau mengirimkan dgn memanfaatkan Surat Pengiriman Dokumen yg sudah ditandatangani.

Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hri kerja telah di terima oleh KPP.

Bila dokumen yg disyaratkan belum di terima KPP dalam jangka disaat 14 (empat belas) hri kerja sesudah penyampaian permohonan pendaftaran dengan cara elektronik, sehingga permohonan tersebut dianggap tak diajukan. Menjadi, pastikan dokumen yg disyaratkan sudah di terima KPP sebelum jangka kala 14 (empat belas) hri kerja.

Jikalau dokumen yg disyaratkan ini sudah di terima dengan cara komplit, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dengan cara elektronik.

Pada permohonan pendaftaran NPWP yg sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP dapat menerbitkan Card NPWP & Surat Keterangan Tercatat paling lambat 1 (satu) hri kerja sesudah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

Card NPWP & Surat Keterangan Tercatat di sampaikan terhadap Wajib Pajak lewat pos tertulis.
Menjadi, pastikan alamat yg Kamu cantumkan terhadap Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yakni benar & kumplit.

Dengan Cara Serta-merta
Dalam elemen Wajib Pajak tak akan ajukan permohonan pendaftaran dengan cara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dgn mengemukakan permohonan dengan cara tercatat bersama isikan & menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.

Permohonan tersebut mesti di lengkapi dgn dokumen yg disyaratkan.
Permohonan dengan cara tercatat di sampaikan ke KPP atau KP2KP yg wilayah kerjanya meliputi ruang tinggal atau area kedudukan atau area aktivitas bisnis Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan dengan cara terdaftar bakal dilakukan :
dengan cara segera;
lewat pos; atau
lewat perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Sesudah semua persyaratan Permohonan Pendaftaran di terima KPP atau KP2KP dengan cara komplit, KPP atau KP2KP dapat menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Card NPWP & Surat Keterangan Tertulis (SKT) paling lambat 1 (satu) hri kerja sesudah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP & SKT bakal dikirimkan lewat Pos Terdaftar.

Sumber berita : Web Resmi Direktoral Jenderal Pajak

Pengunjung