Makalah Demokrasi | Pengertian Demokrasi, Pristiwa dan Unsur-Unsur Tegaknya Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Seluruhnya negeri mengakui bahwa demokrasi sbg sarana ukur darikeabsahan politik. Kehendak rakyat merupakan basic penting kewenangan pemerintahan jadi basis tegaknya system politik demokrasi. Demokrasimeletakkan rakyat kepada posisi mutlak, perihal ini dikarenakan masihlah memegang teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negeri yg tak memegang demokrasidisebut negeri otoriter.
Demokrasi juga sebagai wujud atau mekanisme system pemerintahan sebuah negeri juga sebagai upaya wujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negeri buat dijalankan oleh pemerintah negeri tersebut.Salah satu pilar demokrasi yaitu prinsip trias politica yg membagi ke3 kekuasaan politik negeri (eksekutif, yudikatif & legislatif) buat diwujudkan dalam tiga tipe dinas negeri yg saling lepas (independen) & berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran & independensi ke3 type Instansi negeri ini dipakai supaya ke-3 Instansi negeri ini mampu saling memantau & saling mengontrol.
Indonesia yakni salah satu negeri yg menjunjung tinggi demokrasi, utk di Asia Tenggara Indonesia yaitu negeri yg paling paling baik menjalankan demokrasinya, mungkin saja kita dapat merasa bangga dgn kondisi itu. Terbukti bahwa sejak Indonesia merdeka hingga kini beragam model demokrasi sudah dijalankan di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Demokrasi?
2. Bagaimanakah histori terciptanya Demokrasi?
3. Apa saja unsur-unsur supporter tegaknya Demokrasi?
4. Apa saja model-model Demokrasi itu?
5. Dengan Cara Apa Demokrasi di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata yunani, ialah : demos yg berarti rakyat & kratos yg berarti pemerintah. Menjadi, Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, ialah pemerintah yg rakyatnya memegang peran yg amat sangat tentukan.[1]
Sedangkan pengertian Demokrasi dari sekian banyak ahli adalah :
1. Joseph A. Schmeter mengemukakan Demokrasi ialah perencanaan institusional utk mencapai ketentuan politik di mana individu-individu mendapatkan kekuasaan buat memutuskan trik perjuangan kompetitif atas nada rakyat. [2]
2. Sidney Hook berpendapat Demokrasi yakni wujud pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yg utama dengan cara serentak atau tak serta-merta didasarkan kepada mayoritas yg diberikan dengan cara bebas dari rakyat dewasa.
3. Henry H. Mayo menyebut Demokrasi juga sebagai system politik ialah sebuah system yg menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas basic mayoritas oleh wakil-wakil yg diawasi dengan cara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yg didasarkan atas prinsip kesamaan berpolitik & diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan berpolitik.
Dari sekian banyak pernyataan di atas mampu disimpulkan bahwa yang merupakan system bermasyarakat & bernegara, hakikat demokrasi merupakan peran penting rakyat dalam proses sosial & politik. Bersama kata lain demokrasi yang merupakan pemerintahan yg berada ditangan rakyat mengandung tiga aspek, ialah pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat & pemerintah utk rakyat. Tiga perihal ini adalah tolok ukur umum dari satu pemerintahan yg Demokratis.[3]

B. Peristiwa Demokrasi
Rencana Demokrasi lahir dari adat pemikiran yunani berkenaan pertalian negeri & hukum, adalah antara abad ke-6 SM hingga abad ke4 Meter. Demokrasi pada periode itu berbentuk demokrasi cepat(direct democracy) merupakan hak rakyat buat menciptakan ketetapan politik dijalankan dengan cara serta-merta oleh semua masyarakat negeri berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi serentak terjadi dengan cara efektif dikarenakan yunani kuno adalah satu buah kawasan politik yg mungil. Namun nyata-nyatanya cuma kalangan tertentu yg akan menikmati & menjalankan system demokrasi ini.[4]
Demokrasi kuno berhenti terhadap abad pertengahan, & masyarakan beralih jadi masyarakan feodal di mana kehidupan keagamaan dipegang oleh Paus & petinggi agama bersama kehidupan politik. Selanjutnya Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan yg ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Akbar) adalah satu buah piagam yg memuat perjanjian antara kaum Bangsawan & Raja John Inggris.
Setelah Itu dua filsuf agung merupakan John Locke (Inggris) & Montesquieu (Perancis) sudah menyumbangkan ide tentang pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan & hak mempunyai (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, merupakan sebuah sistem pemisahan kekuasaan dalam Negeri ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, & yudikatif yg masing-masing mesti dipegang organisai sendiri yg merdeka. Akibat pemikiran berkenaan hak-hak politik rakyat & pemisahan kekuasaan, muncullah kembali rencana demokrasi.

C. Unsur-unsur Supporter Tegaknya Demokrasi

Tegaknya Demokrasi sbg tatanan kehidupan kenegaraan teramat bergantung kepada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Sekian Banyak unsur utama tersebut antara lain :
1. Negeri hukum (rechtsstaat atau the rule of low)
Negeri hukum merupakan negeri yg memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat negeri lewat kelembagaan peradilan yg bebas & tak memihak juga adanya penjaminan HAM. Dalam konferensi Internasional Commision of jurists di Bangkok seperti yg dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negeri hukum merupakan juga sebagai berikut :
a. Perlindungan konstitusional artinya terkecuali menjamin hak-hak individu, konstitusi pun mesti tentukan trick procedural utk mendapati atas hak-hak yg dipastikan,
b. Adanya badab kehakiman yg bebas & tak memihak,
c. Adanya pemilu yg bebas,
d. Adanya kebebasan menyebut opini,
e. Adanya kebebasan yg berserikat atau berorganisasi & beroposisi,
f. Adanya pendidikan kewarganegaraan.[5]
2. Warga Madani (Civil Society)
Penduduk madani ialah satu buah warga dgn ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi & tekanan negeri, pula berpartisipasi aktif dalam menegakkan demokrasi. Posisi mutlak warga madani dalam pembangunan demokrasi ialah adanya partisipasi penduduk dalam proses-proses pengambilan ketetapan yg dilakukan oleh negeri atau pemerintah.
Menurut Gellner, penduduk madani bukan cuma ialah syarat mutlak atau prakondisi bagi demokrasi semata, tatanan nilai yg ada terhadap warga madani, seperti kebebasan & kemandirian, adalah sesuatu yg inheran didalamnya. Elemen ini baik dengan cara internal dalam interaksi horizontal antar penduduk negeri ataupun dengan cara eksternal interaksi vertikal antara negeri bersama penduduk negeri. Dalam praktiknya penduduk madani mampu menjalankan peran & fungsinya sbg kolega kerja lembaga-lembaga negeri ataupun jalankan fungsi kontrol pada kebijakan pemerintah. Bersama begitu warga madani amat mutlak keberadaannya dalam demokrasi.
3. Aliansi Grup Strategis
Komponen berikutnya yg bisa mensupport tegaknya demokrasi yaitu adanya aliansi group strategis yg terdiri dari partai politik (political party), grup gerakan(movement kelompok) & group penekan atau group keperluan(pressure/intrest kelompok) termasuk juga didalamnya pres yg bebas & bertanggung jawab. Parati politik ialah struktur kelembgaan politik yg anggota-anggotanya memiliki maksud yg sama merupakan meraih kekuasaan politik & merebut kedudukan politik dalam wujudkan kebijakan-kebijakannya. Sedangkan grup kegiatan yg diperankan oleh organisasi penduduk ialah sekumpulan beberapa orang yg berhimpun dalam satu wadah organisasi yg berorientasi kepada pemberdayaan warganya. Grup ke-3 yaitu group penekan adalah sekelompok orang dalam satu buah wadah organisasi yg didasarkan kepada kriteria profesionalitas. Ke-3 kelompokini bakal saling bekerja sama utk lakukan oposisi pada pemerintah.

D. Model-model Demokrasi
Sklar ajukan lima corak atau model demokrasi, merupakan juga sebagai berikut :
1. Demokrasi liberal, merupakan pemerintahan yg dibatasi oleh undang-undang & pemilihan umum bebas yg diselenggarakan dalam saat yg ajeg. Tidak Sedikit negeri Afrika mengaplikasikan model ini cuma sedikit yg mampu berkukuh.
2. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin yakin bahwa seluruhnya perbuatan mereka diakui rakyat tapi menolak pemilihan umum yg berkompetisi sbg kendaran utk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial yaitu demokrasi yg menyimpan kepedulian terhadap keadilan sosial & egalitarianisme bagi persyaratan buat meraih kepercayaan politik.
4. Demokrasi partisipasi, yg menekankan pertalian timbal balik antara penguasa & yg dikuasai.
5. Demokrasi konstitusional, yg menekankan proteksi husus bagi kelompok-kelompok budaya yg menekankan hubungan kerja yg erat diantara elit elit yg mewakili sektor budaya penduduk mutlak.
Seterusnya demokrasi bisa pula di lihat dari dua sisi pandang, adalah segi pandang sudut pengerjaan & sisi pandang tugas-tugas & alat-alat perlengkapan negeri.
1. Demokras diliat dari sudut pengerjaan
a. Demokrasi cepat (direct democracy), berlangsung kalau rakyat wujudkan kedaulatannya terhadap sebuah negeri dilakukan dengan cara serentak. Kepada demokrasi ini Instansi yudikatif cuma berfungsi yang merupakan Instansi pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan petinggi eksekutif & legislatif dilakukan rakyat dengan cara segera lewat pemilihan umum.
b. Demokrasi tak cepat (indirect democracy), berjalan jikalau utk wujudkan kedaulatannya rakyat tak dengan cara serentak berhadapan dgn pihak eksekutif, melainkan lewat dinas perwakilan. Kepada demokrasi ini, Instansi parlemen dituntut kepekaan kepada beragam elemen yg menyangkut bersama kehidupan penduduk dalam hubungannya bersama pemerintah atau negeri. Dgn begitu demokrasi tak serta-merta dinamakan pula bersama demokrasi perwakilan.[6]
2. Demokrasi di lihat dari tugas-tugas & alat-alat perlengkapan Negeri
a. Demokrasi dgn system parlementer, ialah demokrasi yg tubuh legislatifnya dipilih oleh rakyat, sedangkan tubuh eksekutifnya yg dinamakan kabinet dipilih berdasarkan nada terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat & dipimpin oleh mula-mula menteri.
b. Demokrasi dgn sistem pemisahan kekuasaan, yakni demokrasi yg kekuasaan legislative, eksekutif, & yudikatifnya dipisahkan.
c. Demokrasi dgn sistem referendum, yakni demokrasi perwakilan dgn control rakyat dengan cara serentak kepada wakil-wakilnya di dewan perwaklan rakyat.
Seterusnya tatanan demokrasi serta mempunyai parameter sbg tolak ukur terwujudnya demokrasi itu sendiri. Satu Buah pemerintahan dikatakan demokratis jika dalam mekanisme pemerintahannya laksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A, Dahl terdapat tujuh prinsip yg mesti ada dalam sistem demokrasi, ialah : control atas ketentuan pemerintah, pemilihan umum yg jujur, hak pilih & dipilih, kebebasan menyebut opini tidak dengan ancaman, kebebasan membuka berita & kebebasan berserikat.[7]

E. Demokrasi di Indonesia
1. Tipe Demokrasi Indonesia
Dapat dikatakan bahwa Indonesia teramat berpotensi jadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat kesuksesan mengembangkan & jalankan system demokrasi. Diantara tipe demokrasi yg difungsikan di Indonesia adalah :
a. Demokrasi Desa
Bangsa Indonesia sejak dulu sesungguhnya sudah mempraktikkan rencana berkaitan demokrasi walaupun tetap sederhana & bukan dalam tingkat kenegaraan. Di tingkat bawah, bangsa Indonesia sudah berdemokrasi, namun di tingkat atas, Indonesia terhadap musim dulu ialah feodal. Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia telah menjalankan demokrasi, contohnya bersama pemilihan kepala desa & adanya rembug desa. Itulah yg dinamakan “demokrasi asli”.[8]
Demokrasi desa mempunyai lima unsur, ialah rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes dgn, & hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

b. Demokrasi Pancasila
Bersumber kepada ideologinya, demokrasi yg berkembang di Indonesia merupakan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yg didasarkan terhadap nila-nilai Pancasila dalam sektor politik, ekonomi, & sosial. Nilai-nilai demokrasi yg terjabar dari nilai-nilai Pancasila yakni yang merupakan berikut :
1) Kedaulatan rakyat
2) Republik
3) Negeri berdasar atas hukum
4) Pemerintahan yg konstitusional
5) System perwakilan
6) Prinsip musyawarah
7) Prinsip ketuhanan

2. Perkembangan Demokrasi Indonesia
a. Masa 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
System parlementer ini mulai sejak berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamirkan. Tetapi begitu, model demokrasi ini dianggap kurang serasi buat Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi buat mempraktikkan demokrasi model Barat ini sudah berikan kesempatan akbar pada partai-partai politik buat mendominasi kehidupan sosial politik.[9]
Faktor-faktor disintegratif ditambah dgn kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante utk mencapai konsensus berkaitan basic negeri utk undang-undang basic baru, mendorong Presiden Soekarno utk mengeluarkan Dekrit Presiden terhadap 5 Juli 1959, yg menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dgn begitu musim demokrasi berdasarkan system parlementer mogok, digantikan dgn Demokrasi Terpimpin.
b. Musim 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini ialah dominasi politik presiden & berkembangnya pengaruh komunis & peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Perihal ini disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sbg business utk mencari jalan ke luar dari kebuntuan politik lewat pembentukan kepemimpinan yg kuat. Sekalipun UUD 1945 berikan kesempatan satu orang Presiden buat memimpin pemerintahan selagi lima th, namun keputusan MPRS No.III/1963 yg mengangkat Ir. Soekarno yang merupakan presiden seumur hidup. Artinya keputusan ini sudah membatalkan pembatasan dikala lima thn sama seperti ketentuan UUD 1945.
Akhir dari system Demokrasi Terpimpin Soekarno yg berakibat kepada perseteruan politik-ideologis antara PKI & TNI yaitu sejarah berdarah yg dikenal bersama Aktivitas 30 September 1965 (G30 S-PKI)
c. Musim 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Musim ini yakni periode pemerintahan Presiden Soeharto bersama Orde Barunya. Orde Baru sebagaiman dinyatakan pendukungnya, merupakan upaya utk meluruskan kembali penyelewengan kepada Undang-Undang Basic 1945 yg berjalan dalam musim Demokrasi Terpimpin. Seiring dgn perubahaan kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno sudah ditukar oleh elit Orde Baru bersama Demokrasi Pancasila.
Aspek yg teramat di sayangkan merupakan, alih-alih pembuatan ajaran Pancasila dengan cara murni & konsekuen, Demokrasi Pancasila yg dikampanyekan oleh Orde Baru cuma sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan & pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d. Musim 1998-sekarang
Masa ini tidak jarang dinamakan bersama istilah masa Paska-Orde Baru. Masa ini erat hubungannya dgn aktivitas Reformasi yg menuntut pengerjaan demokrasi & HAM dengan cara konsekuen. Penyelewengan atas basic negeri Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak kepada sikap antipati warga kepada Pancasila.
Pengalaman pahit yg menimpa Pancasila, yg terhadap dasarnya amat sangat terbuka, inklusif & penuh nuansa HAM, berdampak terhadap keengganan kalangan tokoh reformasi buat tak melanjutkan atribut tertentu terhadap kata demokrasi. Demokrasi yg diusung oleh kegiatan Reformasi ialah demokrasi yg sesungguhnya di mana hak rakyat yakni komponen inti dalam mekanisme & pengerjaan pemerintahan yg demokratis. Wacana demokrasi paska Orde Baru erat kaitannya dgn pemberdayaan Penduduk Madani & penegakan HAM dengan cara konsekuen & sungguh-sungguh.

Inilah Video Icon Demokrasi di Negeri Kita Tercinta Ini

BAB III
PENUTUP
A. Ringkasan

Demokrasi sbg pemerintahan yg berada ditangan rakyat mengandung tiga elemen, merupakan pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat & pemerintah buat rakyat.
Ide Demokrasi lahir dari etika pemikiran yunani menyangkut pertalian negeri & hukum, adalah antara abad ke-6 SM hingga abad ke4 Meter, berhenti terhadap abad pertengahan & tumbuh kembali menjelang akhir abad pertengahan.
Tegaknya Demokrasi yang merupakan tatanan kehidupan kenegaraan amat sangat bergantung kepada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri, ialah : Negeri hukum (rechtsstaat atau the rule of low), Penduduk Madani (Civil Society), & Aliansi Group Strategis.
Setelah Itu demokrasi yg sudah dijalankan oleh sekian banyak Negeri menurut Sklar terdiri dari sekian banyak model adalah : Demokrasi liberal, Demokrasi terpimpin, Demokrasi sosial, Demokrasi partisipasi, & Demokrasi konstitusional.
Sedangkan model demokrasi yg difungsikan di Indonesia yakni Demokrasi desa & Demokrasi pancasila. Tapi terhadap dasarnya demokrasi yg dimanfaatkan kepada tiap-tiap musim itu berbeda-beda, merupakan :
1. Masa 1945-1959 dinamakan Demokrasi Parlementer
2. Masa 1959-1965 dinamakan Demokrasi Terpimpin
3. Musim 1965-1998 dinamakan Demokrasi Pancasila
4. Masa 1998-sekarang yakni demokrasi tidak dengan nama penambahan namun yaitu demokrasi yg sesungguhnya.

B. Kritik & Saran
Demikianlah makalah ini penulis paparkan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masihlah terdapat kesalahan & kekurangan. Utk itu penulis berharap kritik & saran yg membangun, guna meyempurnakan dalam penyusunan makalah kemudian. Mudah-mudahan makalah ini bakal berguna. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
  • Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
  • Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Bandung: Fokus Media.
  • Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.
  • Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
  • Winarno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.
  • [1] Sahid Asep Gatara dan Subhan Sofhian, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Bandung: Fokus Media, 2012), hlm. 120
  • [2] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm.80.
  • [3] A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, (Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta, 2007), hlm.131-132.
  • [4] A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 138
  • [5] A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 145
  • [6] Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm.80.
  • [7] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 148
  • [8] Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hlm.101-103
  • [9] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 140

Pengunjung