MAKALAH HUKUM DAN HAM (PERATURAN YANG PERNAH BERLAKU DI NEGARA INDONESIA)


PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang melekat sejak lahir sampai mati dengan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna.
Hak asasi manusia (HAM) pada era globalisasi sudah diakui oleh Negara-negara didunia dan memasukkan HAM kedalam konstitusi Negara mereka. Misal dinegara Indonesia HAM diatur dalam dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, yang merupakan implementasi dari pasal 28, 29, 30, 31 UUD 1945 yang mengatur jaminan dan perelindungan HAM. HAM merupakan suatu hak asai yang harus dilindungi oleh penguasa Negara atau para pembuat Undang-Undang di Indonesia. Dalam tulisan ini mengutarakan konsekuensi pengaturan HAM dalam UUD 1945 terhadap perundang-undangan dibawahnya baik yang telah dibuat maupun yang akan dibuat.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU tentang terorisme mengejutkan berbagai kalangan. Bahkan menteri kehakinman mengkhawatirkan Indonesia tidak dapat menindak pelaku terorisme. Pada tataran penegak hukum terjadi silang pendapat terhadap konsekuensi dibatalkannya undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme terhadap kasus yang sampai saat ini masih mengalami proses penyidikan yang menggunakan undang-undang tersebut. Pada tataran massa, sekelompok orang melakukan unjuk rasa di Bali sebagai ungkapan kekecewaan.
Pembatalan undang-undang oleh MK bukanlah untuk pertama kalinya. Sebelumnya MK telah membatalkan atau mencabut beberapa pasal undang-undang tentang pemilihan presiden yang menyangkut bekas anggota PKI. Dasar pembatalan kedua undang-undang tersebut adalah sama yakni bertentangan dengan UU, terutama pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam penegakkan HAM, putusan MK tersebut merupakan suatu langkah yang positif, artinya MK telah menunjukan bagaimana seharusnya mengoperasionalkan prinsip-prinsip HAM ke dalam peraturan atau hukum Negara. Tetapi pada sisi lain, ini adalah boomerang bagi pemerintah dan DPR yang telah membuat Undang-undang tersebut.
Yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah 1) peraturan apa saja yang pernah berlaku di Indonesia yang mengatur HAM? 2) bagaimana perjalanan HAM dalam UUD Indonesia?

PEMBAHASAN

Peraturan yang berlaku di Indonesia tentang HAM tercantum dalam :
1.    UUD 1945
HAM dalam UUD tercantum dalam beberapa pasal 28a-28j. sejak dibelakukannya tahun 1945 bangsa Indonesia telah mendapat jaminan terhadap HAM sebagaimana di atur dalam pasal 28 sampai dengan pasal 31.
Pada perubahan atau amandemen ketiga pada UUD jaminan terhadap HAM diperluas dan tercantum dalam pasal 28a sampai 28j. dengan demikian jaminan terhadap HAM di Indonesia memiliki landasan konstitusional yang semakin kuat.
2.    TAP MPR No. XVII tahun 1998
Dalam TAP MPR No. XVII tahun 1998 memuat pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM. Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggungjawab pemerintah. Selain itu juga ditentukan tentang kewajiban assasi dari semua asasi dan semua warga Negara Indonesia terhadap HAM. Dengan demikian secara filosopis harus terdapat keseimbangan antara hak asasi dengan kewajiban asasi manusia Indonesia.
3.    UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pemerintah wajib dan bertanggungjawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini dan peraturan perundang-undangan.
Dalam UU ini kedudukan Komnas HAM masuk sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk menyambung dan menginventaris persoalan. Kedudukan Komnas HAM sebelum diatur dalam UU No. 39 tahun 1999. Keberadaannya diatur dalam Keppres maka kedudukan secara hukum saat ini lebih kuat.
4.    UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM
Pengadilan HAM di Indonesia merupakan pengadilan hkusus yang berada dalam peradilan umum dan bersifat sementara.
Sementara yang dimaksud adalah peradilan baru akan ada apabila ada kasus pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang berat.
5.    Keppres No 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional HAM
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang ada dan upaya-upaya untuk menghormati, memajukan, memenuhi dan melindungi HAM tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasarkan asas hukum. Dengan keppres ini maka peraturan pelaksanaan HAM telah dapat dilaksanakan bagi siapapun.

B.   Perjalanan HAM dalam UUD Indonesia
Memasukkan norma HAM kedalam UUD indonesia merupakan perjuangan  yang panjang. Pada awal Negara ini dibentuk, telah terjadi pertentangan antara para  pendiri Negara dan perancang konstitusi tentang perlu tidaknya HAM dimasukkan kedalam UUD Negara Indonesia. Pertentangan tersebut disimbulkan antara kubu M.yamin, disatu pihak dengan kubu Soepomo dan Soekarno dipihak lain. Dalam pandangan Soepomo HAM sangat identik dengan idiologi liberal-individual, dengan demikian sangat tidak cocok dengan sifat masyarakat Indonesia. Soepomo tidak pernah membayangkan kalau Negara yang berasaskan kekeluargaan akan terjadi konflik atau penindasan Negara kepada rakyatnya karena Negara atau pemerintahan merupakan satu kesatuan antara pemerintah dengan rakyat adalah tubuh yang sama.
M yamin menolak pandangan demikian, menurutnya tidak ada dasar apapun yang dapat dijaddikan alas an untuk menolak memasukkan HAM dalam undang-undang dasar yang mereka rancang. Hasilnya dari pertentangan tersebut dicapai kompromi untuk memasukkan beberapa prinsip HAM kedalam UUD yang sedang mereka rancang. Wujud kompromi tersebut adalah apa yang diatur pada beberapa pasal dalam UUD 1945.
Penolakkan Soepomo memasukkan norma-norma HAM kedalam UUD 1945 bukan berarti ia anti HAM. Perubahan sikap Soepomo terhadap HAM dapat dilihat dengan dimasukkannya hak-hak dasar warga Negara dalam konstitusi RIS dan UUDS 1950 dimana Soepomo terlibat secara langsung dalam perancangannya. Dalam UUDS 1950 sekitar 36 pasal prinsip-prinsip HAM dimuat dibawah payung hak-hak kebebasan-kebebasan dasar yang dijabarkan dari pasal 7 sampai pasal 43.
Sejak Indonesia kembali kepada UUD 1945, dibawah rezim Soekarno dan dilanjutkan masa rezim Soeharto  dengan orde barunya, pengaturan HAM kembali kepada beberapa pasal dalam UUD 1945.
Seiring perkembangan jaman dan dengan kuatnya pemerintahan Soeharto menyebabkan banyak kecaman terhadap pelanggaran HAM yang terjaddi di Indonesia tidak memberikan pengaruh besar bagi pemerintahan Soeharto , akan tetapi pada tahun pada tahun 1993 pemerintah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebai wujud dari perubahan sikap Soeharto terhadap HAM.
Perubahan sikap pemerintahann Soeharto ini dipengaruhi oleh perubahan politik dunia yang mulai menunjukan titik akhir kehancuran komunisme dan munculnya dominasi barat. Factor lainnya juga adalah isu pelanggaran HAM di Irian Jaya dan Timor Timur pada saat  itu semakin menjadi isu internasional.
Setelah rezim orde baru, pemerintahan di kuasai oleh Habibie yang pada akhirnya harus mendapat tekanan politik baik dari dalam negeri maupun internasional untuk meratifikasi berbagai instrument HAM internasional dan juga menerbitkan UU HAM yaitu UU No. 39 tahun 1999 serta  peradilan HAM.
MPR kemudian melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan norma-norma HAM kedalam batang tubuh UUD 1945. Satu hal yang sangat janggal adalah bahwa UU HAM ada terlebih dahulu dibandingkan dengan UUD 1945.

PENUTUP
A.   Kesimpulan
Dari pemaparan di atas penulis menyimpulkan kalau HAM di Indonesia diatur dalam Undang-undang khusus yaitu UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM serta Keppres No. 40 tahun 2004 tentang rencana aksi nasional HAM, sebagai implementasi dari UUD 1945 yang memuat jaminan dan perlindungan HAM untuk warga Negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri  ataupun diluar negeri.
HAM di Indonesia mulanya diperdebatkan oleh pihak pendiri negeri bangsa Indonesia sendiri. Semula HAM tidak akan dimasukkan kedalam konstitusi dasar Negara Indonesia. Namun pada akhirnya setelah banyak pertimbangan maka HAM dimasukkan kedalam konstitusi Negara.
Dimasukkannya HAM kedalam konstitusi Negara merupakan sebuah jaminan dan kepastian hukum bagi setiap warga Negara atau rakyat agar tidak mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari para  penguasa Negara.

B.   Saran
HAM merupakan hak yang harus dilindungi keberadaannya oleh para penguasa Negara untuk itu para penguasa harus menciptakan atau membuat suatu peraturan yang benar-benar rinci dan jelas agar tidak terjadi pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Timor Timur yang akhirnya memisahkan diri dari Negara kesatuan republic Indonesia dan membentuk Negara sendiri.
Para penguasa dan perancang undang-undang harus memiliki sikap yang baik agar dalam pembuatan suatu peraturan atau undang-undang tidak merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya.

Terimakasih Telah Membaca Artikel di Adin Blog, Semoga Bermanfaat

Pengunjung