KONSEP-KONSEP DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
30/06/2010
Posted by ebekunt in Uncategorized.
trackback
Oleh :
Kuntjojo
Pengertian dan Karakteristik Anak Usia Dini
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Anak usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia
6 tahun. Usia ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan
karakter dan kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini
merupakan usia di mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat.
Usia dini disebut sebagai usia emas (golden age). Makanan yang bergizi yang
seimbang serta stimulasi yang intensif sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan dan
perkembangan tersebut.
Ada berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini,
khususnya anak TK diantaranya oleh Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough
(dalam Masitoh dkk., 2005: 1.12 – 1.13) sebagai berikut.
1. Anak
bersifat unik.
2. Anak
mengekspresikan perilakunya secara relatif spontan.
3. Anak
bersifat aktif dan enerjik.
4. Anak itu
egosentris.
5. Anak
memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan antusias terhadap banyak hal.
6. Anak
bersifat eksploratif dan berjiwa petualang.
7. Anak
umumnya kaya dengan fantasi.
8. Anak
masih mudah frustrasi.
9. Anak
masih kurang pertimbangan dalam bertindak.
10. Anak
memiliki daya perhatian yang pendek.
11. Masa anak
merupakan masa belajar yang paling potensial.
12. Anak
semakin menunjukkan minat terhadap teman.
Prinsip-prinsip Perkembangan Anak Usia Dini
Prinsip-prinsip perkembangan anak usia dini berbeda dengan
prinsip-prinsip perkembangan fase kanak-kanak akhir dan seterusnya. Adapun
prinsip-prinsip perkembangan anak usia dini menurut Bredekamp dan Coople (Siti
Aisyah dkk., 2007 : 1.17 – 1.23) adalah sebagai berikut.
1. Perkembangan
aspek fisik, sosial, emosional, dan kgnitif anak saling berkaitan dan saling
mempengaruhi satu sama lain.
2. Perkembangan
fisik/motorik, emosi, social, bahasa, dan kgnitif anak terjadi dalam suatu
urutan tertentu yang relative dapat diramalkan.
3. Perkembangan
berlangsung dalam rentang yang bervariasi antar anak dan antar bidang
pengembangan dari masing-masing fungsi.
4. Pengalaman
awal anak memiliki pengaruh kumulatif dan tertunda terhadap perkembangan anak.
5. Perkembangan
anak berlangsung ke arah yang makin kompleks, khusus, terorganisasi dan
terinternalisasi.
6. Perkembangan
dan cara belajar anak terjadi dan dipengaruhi oleh konteks social budaya yang
majemuk.
7. Anak
adalah pembelajar aktif, yang berusaha membangun pemahamannya tentang tentang
lingkungan sekitar dari pengalaman fisik, social, dan pengetahuan yang
diperolehnya.
8. Perkembangan
dan belajar merupakan interaksi kematangan biologis dan lingkungan, baik
lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
9. Bermain
merupakan sarana penting bagi perkembangan social, emosional, dan kognitif anak
serta menggambarkan perkembangan anak.
10. Perkembangan
akan mengalami percepatan bila anak berkesempatan untuk mempraktikkan berbagai
keterampilan yang diperoleh dan mengalami tantangan setingkat lebih tinggi dari
hal-hal yang telah dikuasainya.
11. Anak
memiliki modalitas beragam (ada tipe visual, auditif, kinestetik, atau gabungan
dari tipe-tipe itu) untuk mengetahui sesuatu sehingga dapat belajar hal yang
berbeda pula dalam memperlihatkan hal-hal yang diketahuinya.
12. Kondisi
terbaik anak untuk berkembang dan belajar adalam dalam komunitas yang
menghargainya, memenuhi kebutuhan fisiknya, dan aman secara fisik dan
fisiologis.
Pendidikan Anak Usia Dini
Jalur Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam undang-undang tentang sistem pendidikan nasional
dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 (Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Dalam pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain
yang sederajat.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan pendidikan anak usia dini merupakan institusi
pendidikan anak usia dini yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia
lahir sampai dengan 6 tahun. Di Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak
usia dini yang selama ini sudah dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4
sampai 6 tahun, yang terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak usia 4
– 5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun.
Kelompok Bermain (Play Group)
Kelompok bermain berupakan salah satu bentuk pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program
pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4
tahun (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 23)
Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman penitipan anak merupakan salah satu bentuk pendidikan
anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program
pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun. TPA adalah wahana pendidikan dan pembainaan kesejahteraan
anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu
selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam
mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain (Yuliani Nurani Sujiono, 2009:
24).
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa
”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang
Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya
sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal
28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia
dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia
dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau
informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau
bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini
jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia.
Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang
baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara,
karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan
filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam orientasi
atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila
berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan
pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga
sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari
semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak
individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak
sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan
diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga
kelak dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Bangsa Indonesia yang menganut
falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi
orientasi tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai alat
dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus memperhatikan pandangan
filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang berlangsung.
Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka
keilmuan PAUD dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari
beberapa displin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu
pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro sains
atau ilmu tentang perkembangan otak manusia (Yulianai Nurani Sujiono, 2009:
10).
Berdasarkan tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan,
masa usia dini merupkan masa peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan
dan perkembangan anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu
makanan, minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang
sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan
berpengaruh besar pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan
kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali
penelitian yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting,
karena pada waktu manusia dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani
Sujono, 2009) kelengkapan organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard sel
otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai tingkat
perkembangan optimal, tetapi hasil penelitian menyatakan bahwa hanya 5% potensi
otak yang terpakai karena kurangnya stimulasi yang berfungsi untuk
mengoptimalkan fungsi otak.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah
mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup
dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Secara khusus tujuan pendidikan anaka usia dini adalah
(Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 42 – 43):
1. Agar anak
percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya.
2. Agar anak
mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan
motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
3. Anak mampu
menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara
efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
4. Anak
mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan
menemukan hubungan sebab akibat.
5. Anak
mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan social, peranan masyarakat dan
menghargai keragaman social dan budaya serta mampu mngembangkan konsep diri
yang positif dan control diri.
6. Anak
memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya
kreatif.
Prinsip-prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini pelaksanaannya menggunakan
prinsip-prinsip (Forum PAUD, 2007) sebagai berikut.
Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa
berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang
membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek
perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa,
motorik, dan sosio emosional.
Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui
bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil
kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
Menggunakan lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik
dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat
mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus menggunakan konsep
pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus
menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini
dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas
sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan hidup dapat dilakukan melalui
berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk
menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin
diri.
Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan
alam sekitar atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara
bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep
dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang
berluang .
Referensi
- Masitoh dkk. (2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: 2005.
- Patmonodewo, Soemiarti. (2003) Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
- Siti Aisyah dkk. (2007) Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka.
- Sujiono, Yuliani Nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Visimedia
- http://ebekunt.wordpress.com/2010/06/30/konsep-konsep-dasar-pendidikan-anak-usia-dini-3/