Makalah PAI | Hukum Mendonorkan Darah | Sesion Tanya Jawab

Sahabat Adin Blog yang selalu dalam lindungan Allah SWT selamanya. Kali ini penulis akan memberikan materi mengenai sebuah makalah yang isinya membahas tentang Hukum Mendonorkan Darah, ini dalam rangka sesion tanya jawab.
Yang mana di dalamnya dibahas mengenai beberapa pendapat para ulama yang dirujuk juga oleh beberapa dalil yang dikutip dari Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Nah untuk penampakkan yang sesusungguhnya bagaimana isi dari Makkalah PAI  ini, mari kita simak pembahasan detailnya dibawah ini :
Oleh : Ahmad Sarwat, Lc
Apakah Donor Darah Haram ?

Assalamualaikum wr. wb
Bapak ustadz pengasuh yang saya hormati
Pertanyaan
Pada kesempatan ini saya ingin menanyakan tentang hukum donor darah kepada orang lain
1.Apa hukum donor darah menurut syariat dan perbedaan dari keempat mazhab (syafii, maliki…)??
2.Jika saya mendonorkan darah kepada seorang gadis (misal). apakah saya masih bisa menikahi gadis tersebut menurut ke 4 mazhab…?
Atas segala perhatian dan bantuan ustat saya ucapkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb

Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Donor darah tidak ada fatwanya dari 4 mazhab, karena di zaman para imam mazhab yang empat itu masih hidup, belum ada praktek donor darah seperti yang sekarang kita lakukan.

Imam Abu Hanifah meninggal tahu 150 hijriyah, Imam Malik meninggal tahun 179 hijriyah, Imam Asy-Syafi’i meninggal tahun 204 dan Imam Ahmad bin Hanbal meninggal tahun 241. Kalau sekarang tahun 1429 hijriyah, berarti mereka hidup sekitar 12 abad yang lalu.

Rasanya di abad itu umat manusia belum lagi mengenal istilah donor darah, jadi bagaimana mungkin kita mendapatkan jawaban tentang hukum donor darah dari mereka, sementara fenomena seperti itu belum ada?
Maka pertanyaan seperti ini tidak relevan kalau dijawab lewat pendapat empat mazhab. Mungkin pertanyaannya disesuaikan, bagaimana pandangan ulama kontemporer tentang donor darah? Rasanya itu lebih tepat. Dan kalau kita cari dan telurusi, ternyata memang ada jawabannya.

Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa ‘Ufanah
Beliau berfatwa bahwa donor darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan. Bertabarru’ atau menyumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan.
Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.
Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di Universitas Al-Quds ini menyatakan haramnya jual beli darah. Karena tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga darahnya.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di zaman sekarang ini.
Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelematkan nyawa seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada semua manusia.

Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya:
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. AL-Maidah: 32).
Di dalam hadits shahih Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
Siapa yang membebaskan seorang muslim dari bebannya di dunia, maka Allah akan membebaskannya dari bebannya di hari kiamat. (HR Bukhari dan Muslim)
Maka menurut beliau orang yang mendonorkan darah akan mendapat pahala yang berlipat ganda bilangannya, sampai 700 kali lipat.

Fatwa Syaikh Zaid Bin Muhammad Al-Madkholi
Apabila terdapat padanya maslahat dan tidak menimbulkan kemudharatan yang dapat membahayakan dirinya, maka donor darah tidak terlarang. Bahkan padanya terdapat pahala dan keutamaan, sebagaimana yang termaktub dalam kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. AllahSWT berfirman:
“Barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kebaikan maka dia akan melihatnya, dan barangsiapa yang beramal dengan sebiji debu kejelekan maka dia akan melihatnya” (QS. Az Zalzalah: 7-8)

Juga Rasulullah SAW bersabda:
“Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba Nya selalu menolong saudaranya”
Maka tidak boleh menjual-belikan darah dan juga memakan hasil dari penjualannya itu.
Donor Darah Tidak Mengakibatkan Kemahraman
Sebagaimana kita ketahui bahwa penyebab kemahraman hanya 3 saja, yaitu karena nasab, mushaharah (pernikahan) dan radha’ah (penyusuan). Sedangkan donor darah tidak bisa diqiyaskan dengan penyusuan. Qiyas seperti itu merupakan qiyas ma’al-fariq.
Syeikh Al-’Allamah Jadil Haq Ali Jadil Haq, Syeikhul Azhar di masa lalu menyatakan bahwa donor darah sama sekali tidak bisa dijadikan sebab terjadinya kemahraman antara seorang donor dengan penerimanya.
Memang ada sebagian kalangan yang berusaha mengqiyaskan antara donor darah dengan penyusuan bayi. Di mana penyusuan bayi mengakibatkan kemahraman, lalu mereka mengqiyaskan antara keduanya.
Namun ulama besar Mesir yang pernah mengunjungi Indonesia ini tegas menyatakan alasan tidak bisa diqiyaskan antara susu yang diminum bayi yang mengakibatkan kemahraman dengan darah yang didonorkan kepada pasien namun tidak mengakibatkan kemahraman.
Menurut beliau karena karakter yang ada pada darah berbeda dengan karakter yang ada pada susu ibu yang diisap bayi.
Susu ibu adalah makanan buat bayi, makanya bisa mengakibatkan kemahraman antara wanita yang menyusui dengan bayi yang disusuinya.
Sedangkan karakter darah tidak seperti susu ibu, darah bukan makanan bagi orang yang menerima donor darah, melainkan darah menjadi media pengantar makanan, oksigen dan lainnya. Sehingga tidak ada proses pertumbuhan dari darah yang ditransfusikan ke dalam tubuh seseorang.
Itulah sebabnya darah yang didonorkan kepada pasien tidak mengakibatkan berubahnya status kemahraman antara donor dan penerima darah.
Kesimpulannya, Anda boleh menikahi wanita yang pernah anda donorkan darah kepadanya, karena donor darah tidak mengakibatkan kemahraman.

Wallahu a’lam bishshawab, wasalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pengunjung