Makalah Resume Santiaji Pancasila | Hakekat | Pengertian dan Pengamalan Pancasila..!!

Pada postingan kali ini sekarang admin akan mengekspose sebuah Resume Santiaji Pancasila disini dikemas bertujuan untuk memudahkan pemahaman makna & isi dari buku tersebut kepada inti sarinya saja yang mudah-mudahan dipahami, bermanfaat bagi semuanya khususnya buat mereka yang mampir ke Adin Blog kemudian membaca artikel ini.
Pancasila selalu merupakan satu kesatuan, sila yang satu tidak bisa dipisah-pisahkan dari sila yang lainnya. Keseluruhan sila di dalam merupakan suatu kesatuan organis atau suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Adapun susunan sila-sila Pancasila adalah sistematis-hierarkhis, artinya kelima sila Pancasila itu menunjukan suatu rangkaian urut-urutan yang bertingkat (hierarkhis). Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu. Sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balik. Sekalipun sila-sila di dalam Pancasila itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dilepas-pisahkan satu dari yang lainya, namun dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakekat Pengertian Pancasila
1. Sila Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Alloh, pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Atas keyakinan yang demikianlah, maka Negara Indonesia memberikan jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan kata lain di dalam Negara Indonesia tidak ada dan tidak boleh ada paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa (atheisme).
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Sila Kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karya dan cipta. Kemanusiaan terutama bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia karena martabat kemanusiaannya. Adil terutama mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, jadi tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya, jadi beradab arti kebudayaan.
Jadi kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan baradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat dan hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.
3. Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh tidak terpecah belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan
Pertama : makna geografis, yang berarti sebagian bumi yang membentang dari 950–1410 Bujur Timur dan dari 60 Lintang Utara sampai 110 Lintang Selatan.
Kedua : makna bangsa dalam arti politis, yaitu bangsa yang hidup di dalam wilayah tersebut. Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
Jadi Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat.
4. Sila Keempat : Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kerakyatan berasal dari kata Rakyat, yang berarti sekelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah tertentu.
Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan suatu hal yang berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara. Antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.
Jadi : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan berarti, bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab, baik kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada rakyat dan wakilnya.
5. Sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan Sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat disegala bidang kehidupan, baik materil maupun spirituil.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi Rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada diluar negeri.
Jadi : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945 makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Sila “keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata-masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila.

2.2 Penghayatan Pancasila
Penghayatan Pancasila secara pokok dapat dikemukakan sebagai berikut :
  1. Falsafah Pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945.
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis dan bertingkat (hierarkhis)). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lainnya secara bertingkat.
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 45.
  4. Berdasarkan penjelasan Otentik UUD 1945.
  5. Berhubung dengan itu kesatuan Tafsir Sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan pembukaan dan berdasarkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
  6. Nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam pembukaan UUD 1945 perlu diselidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
  7. Penafsiran Sila-sila Pancasila
Dengan penghayatan Pancasila ini maka kita akan dapat lebih memahami tentang hakekat pegertian Pancasila. Hal ini penting sekali bagi kita bangsa Indonesia.agar supaya tidak terjadi lagi penyelewengan-penyelewengan terhadap Pancasila, yang pada dasarnya disebabkan oleh kurangnya pengetahuan terhadap pengertian dan tidak adannya penghayatan terhadap Pancasila itu sendiri.

2.3   Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila
1. Pengertian Nilai.
Nilai yang dalam bahasa Inggris ‘value” termasuk pengertian filsafat.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna benar (nilai kebenaran) indah (nilai aesthetis), baik (nilai moral/ethis), religius (nilai agama).
Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga.
  1. Nilai materil. yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia
  2. Nilai Vital. Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
  3. Nilai Kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerokhanian ini dapat dibedakan atas empat macam :
  1. Nilai kebenaran/kenyataan, yang bersumber pada unsur bagi manusia (ratio, budi, cipta).
  2. Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia (gevoel, perasaan, aesthetis).
  3. Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak/kemauan manusia (will, karsa, ethic)
  4. Nilai Religius, yang merupakan nilai ketuhanan, kerokhanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai religius ini bersumber pada kepercayaan/keyakinan manusia.
Jadi yang mempunyai nilai itu tidak hanya sesuatu yang berwujud benda materiil saja, akan tetapi sesuatu yang tidak berwujud benda materiil.
Nilai materil relatif dapat diukur dengan mudah.yaitu dengan menggunakan alat-alat pengukur. Sedangkan nilai rokhani tidak dapat di ukur alat-alat pengukur, tetapi diukur dengan “ budi nurani manusia”,
2. Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
a. Dalam hubungan dengan pengertian nilai sebagimana diterangkan di atas tergolong nilai kerokhanian, tetapi nilai kerokhanian yang mengakui adanya nilai materil dan nilai vital.
Adapun nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan sebagai berikut :
(1) Dalam Sila I berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terkandung nilai-nila religius antara lain :
(a) Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifatnya yang maha sempurna.
(b) Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yakni menjalankan semua perintahnya dan menjauhi segala larangannya.
(c) Nilai sila I ini meliputi dan menjiwai sila-sila II, III, IV dan V.
(2) Dalam Sila II yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab” terkandung nilai-nilai kemanusiaan, antara lain :
(a) Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
(b) Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
(c) Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa, karsa, dan keyakinan, sehigga jelas adanya perbedaaan antara manusia dan hewan.
(d) Nilai sila II ini diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai sila III, IV dan V.
(3) Dalam sila III yang berbunyi “Persatuan Indonesia” terkandung nilai persatuan bangsa, antara lain:
(a) Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
(b) Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah indonesia.
(c) Pengakuan terhadap ‘Bhineka tunggal Ika” dan suku bangsa (ethnis) dan keudayaan bangsa (berbeda-beda namun satu jiwa) yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
(d) Nilai sila III ini diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan V.
(4) Dalam sila ke IV yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” terkandung nilai kerakyatan, antara lain :
(a) Kedaulatan Negara adalah di tangan rakyat.
(b) Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijak sanaan yang dilandasi akal sehat .
(c) Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(d) Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
(e) Nilai sila ke IV ini diliputi dan dijiwai sila I, II dan III, meliputi dan menjiwai sila V.
(5) Dalam sila V yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyar Indonesia” terkandung nilai sosial, antara lain :
(a) Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
(b) Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (POLEKSOSBUDHANKAMNAS).
(c) Cita-cita masyarakat adil makmur, materil dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
(d) Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain.
(e) Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
(f) Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila-sila I, II, III dan IV.
b. (1) Nilai-nilai Pancasila termasuk golongan nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis)
(2) Nilai-nilai Pancasila juga mempunyai sifat objekftif dan subyektif, kedua-duanya.
(3) Nilai-nilai yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945.
  • Faham Negara Persatuan, yaitu Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Tujuan Negara, yaitu : Negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi keadilan sosial.
  • Negara yang berkedaulatan yang berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
  • Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Menentang penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
  • Mencita-citakan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • Bersemangat perjuangan dalam mencapai cita-citanya.
(4) Hubungan nilai-nilai Pancasila dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dengan Pembukaan UUD 1945, dengan Batang Tubuh UUD 1945, dan dengan Manusia Indonesia.
  • Nilai-nilai Pancasila bagi Bangsa Indonesia menjadi landasan atau dasar serta motivasi segala perbuatannya dalam hidup sehari-hari maupun dalam hidup kenegaraan
  • Fakta sejarah menunjukkan, bahwa Bangsa Indonesia memperjuangkan terwujudnya nilai-nilai Pancasila tersebut dengan bermacam-macam cara.
  • Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan Bangsa Indonesia yang di dorong oleh Amanat Penderitaan Rakyat dan dijiwai Pancasila pada taraf yang tertinggi.
  • · Pembukaan UUD 1945 adalah uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • · Nilai-nilai Pancasila menjelma menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, diuraikan terperinci di dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dengan lebih terperinci lagi diwujudkan dalam pasal-pasal yang termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945.
  • · Bagi Bangsa/Manusia Indonesia, Pembukaan UUD 1945 merupakan konsensus/sebagai perwujudan atau pencerminan nilai-nilai Pancasila yang kita terima dan kita pakai bersama.
2.4   Hubungan Nilai, Norma dan Sanksi
Nilai secara singkat dapat dikatakan sebagai hasil penilaian / pertimbangan “Baik / tidak baik” terhadap sesuatu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Norma (kaidah) adalah petunjuk tingkah laku (perilaku) yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam hidup sehari-hari, berdasarkan suatu alasan (motivasi) tertentu dengan disertai sanksi.
Sanksi adalah ancaman/akibat yang akan diterima apabila norma (kaidah) tidak dilakukan.
Dari hubungan nilai, norma, dan sanksi ini timbullah macam-macam norma dengan sanksinya, misalnya :
  • Nilai agama, dengan sanksi agama.
  • Norma kesusialaan, dengan sanksi rasa susila.
  • Norma sopan santun, dengan sanksi sosial dari masyarakat.
  • Norma hukum, dengan saksi hukum dari pemerintah (alat-alat Negara)
Hubungan nilai, norma dan sanksi sangat penting, karena penjelmaan nilai menjadi norma (apakah norma hukum atau bukan norma hukum) akan sangat mempengaruhi pelaksanaan dari nilai-nilai tersebut.

PENGAMALAN PANCASILA
A. Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Secara umum sekali dapat dirumuskan, bahwa mengamalkan Pancasila dalam hidup sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental, pola berpikir dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila Pancasila secara kebulatan, bersumber kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, norma-norma sopan santun dan adat kebiasaan, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.
Secara konkrit norma-norma itu dapat digali dan dikembangkan dari :
  1. Sila-sila Pancasila (termasuk di dalamnya ajaran-ajaran agama)
  2. Pembukaan UUD 1945 (4 pokok pikiran)
  3. Batang Tubuh UUD 1945 (prinsip-prinsip)
  4. Ketetapan-ketetapan MPR/S dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Norma-norma perjuangan Bangsa Indonesia (jiwa dan nilai-nilai 1945).
  6. Norma-norma lainnya yang bersumber kepada Kepribadiaan Bangsa Indonesia.
B. Pengamalan Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Pengamalan Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
a. Negara Persatuan, ialah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Negara berkedaulatan rakyat. Negara kita berkedaulatan rakyat mempunyai sistem pemerintahan demokrasi yang kita sebut Demokrasi Pancasila.
d. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
e. Negara yang merdeka dan berdaulat
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Negara yang kita ciptakan adalah Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
f. Negara anti penjajah, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peradilan.

2. Pengamalan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam batang tubuh UUD 1945.
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Hak Asasi manusia berdasarkan Pancasila
c. Sistem politik : Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
d. Sistem Ekonomi sebagai usaha bersama dalam kekeluargaan.
e. Sistem Sosial-Budaya : atas dasar Kebudayaan Nasional dan Bhineka Tunggal Ika.
f. Sistem Pembelaan Negara : Hak dan Kewajiban dalam pembelaan Negara.
g. Sistem Pemerintahan Demokrasi.
(1) Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum (Rechtstaat)
(2) Sistem Konstitusional
(3) Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
(4) Presiden ialah Penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertiggi di bawah Majelis.
(5) Presiden tidak bertanggungjawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Pengawasan Parlemen
(7) Peradilan Bebas
(8) Otonomi daerah

C. Kesimpulan
1. Pengamalan Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa dalam hidup sehari-hari sebagaimana digariskan di dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1978.
  • Berdasarkan Sila I : Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Berdasarkan Sila II : Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Berdasarkan Sila III : Persatuan Indonesia
  • Berdasarkan Sila IV : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
  • Berdasarkan Sila V : Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
2. Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara
  • Melaksanakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
  • Melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
3. Bidang-bidang lain

HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM PANCASILA

A. Pengertian dan Pengembangannya
Hak-hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari pada hak-hak dan kewajiban yang lain.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan pelaksanaan hak asasi secara mutlak, berarti melarang agar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
Menurut sejarahnya asal mula hak asasi manusia itu ialah dari Eropa Barat, yaitu Inggris.
Perkembangan berikutnya ialah adamya revolusi Amerika 1776, dan revolusi Perancis 1789. Dua revolusi dalam abad ke-XV III ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia tersebut. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, Revolusi besar Peracis pada tahun 1789 bertujuan untuk membebaskan manusia warga Negara Perancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal Negara (absolute monarchie) di Perancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah “droit del home” yang berarti “hak manusia” yang dalam bahasa Inggris disebut “human rights” atau “mensen rechten” dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi manusia”.

B. Macam-macam Hak Asasi
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atau dibedakan sebagai berikut :
  1. Hak-hak asasi pribadi atau “personal rights”
  2. Hak-hak asasi Ekonomi atau “property right”
  3. Hak-hak asasi Untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut “right of legal equality”
  4. Hak-hak asasi pilitik atau “political rights”
  5. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau “sosial and culture rights”
  6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights”
C. Negara Hukum dan Hak-hak Asasi.
Di dalam suatu Negara hukum yang dinamis, Negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahteraan masyarakat. Bagaimanapun juga, Negara di satu pihak melindungi hak-hak asasi, namun di pihak lain menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu, berupa kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini berapa besarnya peranan Negara.

D. Hak-hak Asasi di dalam UUD 1945
Di dalam Negara Pancasila sebagai Negara hukum, hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga Negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Dari pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa di dunia, oleh sebab itu pejajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menetapkan, bahwa warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Sedang dalam ayat (2) pasal tersebut menetapkan, bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selanjutnya dalam pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Hak-hak dalam pembelaan Negara diatur dalam pasal 30 UUD 1945. hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial (bandingkan dengan “property rights”) sesuai dengan Sila V Pancasila. Diatur dalam pasal 33 UUD 1945.

DEMOKRASI PANCASILA
A. Dasar dan Asas
Demokrasi Pancasila adalah faham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, seperti tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. pelaksanaan ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Adapun asas Demokrasi Pancasila terdapat dalam Sila keempat Pancasila yang berbunyi : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
B. Partisipasi Rakyat
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan demokrasi diatur secara melembaga. Ini berarti, bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada, yang dibentuk melalui pemilihan umum yang demokratis. Hasil pemilihan umum itu mencerminkan keinginan rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya yang diharapkan akan menyuarakan aspirasinya.
C. Landasan Hukum
Dalam rangka pelaksanaan demokrasi Pancasila pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan hukum.
Sumber-sumber hukum itu adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi 17 agustus 1945
2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
3. UUD 1945
4. SUPERSEMAR ( Surat Perintah 11 Maret 1966 ).
Sumber-sumber hukum ini merupakan landasan atas lahirnya peraturan peraturan lainnya.
D. Tata Urutan Peraturan Perundangan
Tata-urutan itu adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-undang, dan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden.
6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti : Peraturan Menteri. Instruksi Menteri, dan lain-lain.
E. Demokrasi Pancasila sebagai “way of Life”
Demokrasi sebagai suatu cara hidup yang baik antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pertama : segala pendapat atau perbedaan pendapat mengenai masalah kenegaraan dan lain-lain yang menyangkut kehidupan Negara dan masyarakat diselesaikan lewat lembaga-lembaga Negara.
Kedua : diskusi, sebagai suatu Negara demokrasi dimana rakyat diikutsertakan dalam masalah Negara, maka pertukaran pikiran yang bebas, demi terselenggaranya kepentingan rakyat, maka diskusi harus dibuka seluas-luasnya.
Terakhir, tidak ada gading yang tidak retak begitupula dengan artikel tulisan ini yang sangat sederhana yang masih sangat jauh dari kesempurnaan oleh karenanya masukan yang bersifat membangun dari pembaca sangat Admin harapkan demi kesempurnaan menuju dua kata yaitu ‘lebih baik’ dimasa yang akan datang, semoga bermanfaat untuk kita semuanya khususnya bagi yang sudah mampir ke Adin Blog N membaca artikelnya. Salam Bloger.

Pengunjung