Makalah Peran dan Fungsi Komite Sekolah | Pendidikan Usia Dini (PAUD) | Latar Belakang | Definisi dan Peran Komite Sekolah..!!

Peran dan fungsi Komite sekolah sangat berpengaruh sekali terhadap kemajuan pendidikan pada suatu lembaga, karena seolah-olah lembaga pendidikan tersebut diberi pengarahan dan di kontrol secara terus menerus oleh tim komite tersebut, bahkan ada penyambung komunikasi antara si pengajar dengan orang tua anak didik yang tentunya akan memudahkan dalam menyelesaikan suatu hambatan dalam masalah pendidikan/akan lebih cepat menemukan titik temu baik itu dari orang tua murid, murid itu sendiri atau bahkan guru/pengajarnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Partisipasi yang berlaku pada masyarakat kita, masih belum diartikan secara universal. Para perencana pembangunan mengartikan partisipasi sebagai dukungan terhadap rencana atau proyek pembangunan yang direncanakan dan ditentukan oleh pemerintah. Ukuran partisipasi masyarakat diukur oleh berapa besar sumbangan yang diberikan masyarakat untuk ikut menanggung biaya pembangunan, baik berupa uang maupun tenaga yang diberikan kepada pemerintah. Partisipasi yang berlaku secara universal adalah kerja sama yang erat antara perencana dan rakyat dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan yang telah dicapai.
Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.

B. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini, penulis akan membahas :
1. Apa yang dimaksud dengan komite sekolah ?
2. Apa peran komite sekolah ?
3. Apa fungsi komite sekolah ?
4. Apa indikator dari peran komite sekolah ?

C. Tujuan
Adapun tujuan pencapaian dalam penyusunan makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui komite sekolah
2. Untuk mengetahui peran dari komite sekolah
3. Untuk mengetahui fungsi dari komite sekolah
4. Untuk mengetahui indikator dari peran komite sekolah

BAB II
PEMBAHASAN

A. Definisi Komite Sekolah
Menurut Djam’an Satori (2001), sebagai konsekuensi untuk mengakomodasi aspiras, harapan dan kebutuhan stakeholder sekolah, maka perlu di kembangkan adanya wadah untuk menampung dan menyalurkannya. Wadah tersebut berfungsi sebagai forum di mana representasi para stakeholder Sekolah terwakili secara proporsional. Dalam berbagai dokumen yang ada dan consensus yang telah muncul dalam berbagai forum, wadah ini di beri nama komite Sekolah. Badan sejenis ini di Australiadi sebut School Council.
Dalam pengertian lain, Djam’an Satori menyebutkan bahwa komite Sekolah merupakan suatu badan yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan kelembagaan sekolah (Mulyono,2008:258). Sedangkan menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, Komite Sekolah merupakan sebuah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan Sekolah, maupun jalur pendidikan luar Sekolah. Untuk penamaan badan di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti komite Sekolah, majelis madrasah , komite TK, atau nama-nama lain yang di sepakati bersama (Hasbullah,2006:90).
Komite Sekolah yang berkedudukan di setiap satuan pendidikan merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Komite Sekolah dapat terdiri dari satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang berbeda jenjang, tetapi berada pada lokasi yang berdekatan, atau satuan-satuan pendidikan yang di kelola oleh suatu penyelenggara pendidikan, atau karena pertimbangan orang lain.
Pada dasarnya posisi komite sekolah berada di tengah-tengah antara orang tua murid, murid, guru, masyarakat setempat, dan kalangan swasta di satu pihak dengan pihak sekolah sebagai institusi, kepala sekolah. Dinas pendidikan wilayahnya,dan pemerintah daerah di pihak lainnya. Peran komite sekolah di harapkan dapat menjembatani kepentingan keduanya (Hasbullah,2006:90).

B. Peran Komite Sekolah
Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Sayangnya, ungkapan bijak tersebut sampai saat ini lebih banyak bersifat slogan dan masih jauh dari harapan yang sebenarnya. Boleh di katakan tanggung jawab masing-masing masih belum optimal, terutama peran serta masyarakat yang sampai saat ini masih di rasakan belum banyak di berdayakan.
Di dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 54 di kemukakan:
1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana,dan pengguna hasil pendidikan.
Secara lebih spesifik, pada pasal 56 di sebutkan bahwa di masyarakat ada dewan pendidikan dan komite sekolah atau komite madrasah, yang berperan sebagai berikut:
1. Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
2. Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri di bentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pendidikan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.
3. Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri di bentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Atas dasar untuk pemberdayaan masyarakat itulah, maka di gulirkan konsep komite sekol;ah sebagaimana di kemukakan di atas. Berdasarkan Keputusan Mendiknas No.044/U/2000, keberadaan komite sekolah berpean sebagai berikut:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (eksklusif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk dapat memberdayakan dan meningkatkan peran masyarakat, sekolah harus dapat membina kerja sama dengan orang tua dan masyarakat, menciptakan suasana kondusif dan menyenangkan bagi peserta didik dan warga sekolah. Itulah sebabnya maka paradigma MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) mengandung makna sebagai manajemen partisipatif yang melibatkan peran serta masyarakat sehingga semua kebijakan dan keputusan yang di ambil adalah kebijakan dan keputusan bersama, untuk mencaai keberhasilan bersama (Hasbullah,2006:91-93). Dengan demikian, prinsip kemandirian dalam MBS adalah kemandirian dalam nuansa kebersamaan. Hal ini merupakan aplikasi dari prinsip-prinsip yang di sebut sebagai total quality management, melalui suatu mekanisme yang di kenal dengan konsepsi total football dengan menekankan pada mobilisasi kekuatan secara sinergis yang mengarah pada satu tujuan,yaitu peningkatan mutu dan kesesuaian pendidikan dengan pengembangan masyarakat (Hamzah,2007:93).

C. Fungsi Komite Sekolah
Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
• Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
• Melakukan upaya kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
• Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan. pendidikan yang di ajukan oeh masyarakat.
• Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. Kebijakan dan program pendidikan.
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
c. Kriteria kinerja satuan pendidikan.
d. Kriteria tenaga pendidikan.
e. Kriteria fasilitas pendidikan.
f. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
• Mendorong orang tua dan masyarakat berpatisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
• Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
• Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijkan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan (Hasbullah,2006:93-94)

D. Indikator dari Peran Komite Sekolah

Dalam era otonomi daerah ini, dimana sekolah memiliki otonomisasi dan ruang gerak yang lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui paradigma Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) madrasah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendidikan pada masing-masing madrasah.
Dengan kondisi seperti itu, komite sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing madrasah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala madrasah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Adanya sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Secara lebih rinci, Ace Suryani dan Dasim Budimansyah (2004) yang dikutip oleh Chasbullah melukiskan beberapa indikator dari peran komite sekolah sebagai berikut:
Peran Komite sekolah Fungsi Manajemen Indikator Kerja
Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbangan) 1. Perencanaan Sekolah • Identifikasi sumber daya pendidikan dalam masyarakat
• Memberikan masukan RAPBS
• Menyelenggarakan rapat RAPBS
• Memberikan pertimbangan perubahan RAPBS
Ikut mensahkan RAPBS bersama kepala sekolah
2. Pelaksanaan Program
Kurikulum
PBM dan
Penilaian • Memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan di sekolah
• Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada guru-guru
3. Pengadaan Sumber Daya Pendidikan (SDM dan anggaran) • Identifikasi potensi sumber daya pendidikan dalam masyarakat
• Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di madrasah
• Memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana yang dapat diadakan di madrasah
Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaatkan di madrasah
Sebagai Supporting Agency (pendukung) 1. Sumber Daya • Pemantauan terhadap kondisi ketenagaan pendidikan di madrasah
• Mobilisasi guru sukarelawan di madrasah
Mobilisasi tenaga kependidikan non guru di madrasah
2. Sarana dan Prasarana • Memantau kondisi sarana/prasarana di madrasah
• Mobilisasi bantuan sarana/prasarana di madrasah
• Koordinasi dukungan sarana/prasarana di madrasah
Evaluasi pelaksanaan dukungan
3. Anggaran • Memantau kondisi anggaran pendidikan di madrasah
• Mobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di madrasah
• Koordinasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di madrasah
• Evaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di madrasah
Sebagai Controlling (pengontrol) 1. Kontrol terhadap Perencanaan madrasah • Pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan di madrasah
• Penilaian terhadap kualitas kebijakan di madrasah
• Pengawasan terhadap proses perencanaan di madrasah
• Pengawasan terhadap kualitas perencanan di madrasah
• Pengawasan terhadap kualitas program madrasah
2. Kontrol terhadap pelaksanaan Program madrasah • Pengawasan terhadap organisasi madrasah
• Pengawasan terhadap penjadwalan program madrasah
• Pengawasan terhadap alokasi anggaran untuk pelaksanaan program madrasah
• Pengawasan terhadap sumber daya pelaksanaan program madrasah
• Pengawasan terhadap program partisipasi madrasah
Mediator Agency 3. Kontrol terhadap Output Pendidikan • Penilaian terhadap hasil Ujian Nasional
• Penilaian terhadap angka partisipasi madrasah
• Penilaian terhadap angka mengulang madrasah
• Penilaian terhadap angka bertahan di madrasah
1. Perencanaan • Menjadi penghubung antara Komite sekolah (KM) dengan masyarakat , KM dengan dewan Pendidikan, serta KM dengan madrasah
• Identifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat
• Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada madrasah
2. Pelaksanaan Program • Sosialisasi kebijakan dan program pendidikan madrasah terhadap masyarakat
• Memfasilitasi berbagai masukan terhadap kebijakan program terhadap madrasah
• Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program madrasah
• Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang pendidikan di madrasah
3. Sumber Daya • Identifikasi sumber daya di madrasah
• Identifikasi sumber daya masyarakat
• Mobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan di madrasah

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Sebagai konsekuensi perluasan makna partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, maka perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung dan menyalurkannya yang diberi nama Komite Sekolah. Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Komite Sekolah merupakan suatu badan atau lembaga non profit dan non politis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stake-holder pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
Berdasarkan Keputusan Mendiknas No.044/U/2000, keberadaan komite sekolah berpean sebagai berikut:
• Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
• Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan.
• Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan pendidikan.
• Mediator antara pemerintah (eksklusif) dan dengan masyarakat di satuan pendidikan.

B. Saran
Sebagai seorang pendidik yang mana termasuk dari komite sekolah, kiranya kita harus terus meningkatkan kinerja kita. Dapat menjalankan peran dan fungsi sebagai salah satu dari komite sekolah. Sehingga dapat meningkatkan kualitas dari sekolah.

DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. 2006. Otonomi Pendidikan. Jakarta: PT.Grafindo
Uno, Hamzah B. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
http://binham.wordpress.com/2012/04/08/peran-dan-fungsi-komite-sekolah/
http://binham.wordpress.com/2012/04/08/pengertian-komite-sekolah/

Pengunjung